tobapos.co – Tim Gabungan TNI-Polri Sumatera Utara bersama Satgas Covid-19 agar turun langsung ke De’ Tonga Hotel, SPA dan Rooftopbar di Jalan Sei Belutu, Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang didapat saat dilakukan investigasi oleh tim media ini, usaha tersebut beroperasi hingga subuh, Sabtu (3/4/2021). Padahal, jelas – jelas telah terbit Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/9 /INST/2021 terkait perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro hingga 5 April 2021 mendatang.
Dalam PPKM Mikro yang dikeluarkan Gubsu Edy Rahmayadi tersebut, tertulis untuk dipatuhi dalam pencegahan penyebaran Covid-19, selain mematuhi prokes, untuk hiburan malam seperti bar, live music, diskotik hanya boleh beroperasi sampai pukul 22:00 WIB.
Terpantau di De’ Tonga Hotel, SPA dan Rooftopbar, para pengunjung masih tetap menikmati musik yang dimainkan oleh Disk Jokey. Bukan itu saja, ternyata tersedia pula Pijat SPA bagi kaum pria dan wanita dan kondisi ini patut diduga sudah pula berlangsung lama?
Atas kondisi tersebut, Satgas Penanggulangan Covid – 19 Sumut diharap dapat bertindak maksimal, sebab diduga masih marak tempat – tempat hiburan malam lainnya di Kota Medan yang masih membandel. Sehingga, layak agar Dinas Pariwisata Kota Medan tegas, cabut izin operasionalnya.
Supaya mendapat keterangan berimbang, tim media ini berusaha melakukan konfirmasi atas kondisi tersebut, didapati nomor seluler milik wanita disebut sebagai menejer De’ Tonga Hotel, SPA dan Rooftopbar inisial SN 08137613####, lalu dicoba dihubungi, tetapi belum tersambung meski aktif. Namun konfirmasi lebih lanjut akan tetap dilakukan sesegera mungkin. (TIM)