tobapos.co – Terkait tuntutan terhadap pria dipanggil Oyok alias Hartoyo dalam kasus besar sabu-sabu, hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Asahan yang disebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum lama ini, terasa dimisteriuskan.
Pasalnya, dari Kajati Sumut Idianto SH MH, lalu Kasi Penkum (Kejatisu) Yos A Tarigan hingga Kejari Asahan melalui Kasi Intel Josron Malau yang dicoba konfirmasi, berapa tuntutan JPU terhadap Hartoyo alias Oyok? Namun belum mau memberikan jawaban hingga berita ini dimuat, terkesan bungkam, sehingga pantas disebut dimisteriuskan?
Jawaban konfirmasi dari Kajati Sumut, “Hubungi segera Kasi Penkum ya, mungkin akan didapat informasi yang diperlukan,” katanya.
Kemudian lanjutnya, “Kita jelaskan perkara ini sudah putus Pak. Dan apabila ingin mendapatkan data yang lebih jelas dapat datang atau menghubungi Kejari Asahan melalui Kasi intel. Dan (kasus) telah di eksekusi,” tutup Idianto.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, “Hubungi Kasi Intel (Asahan) ya.” jawabnya, tak lama memblokir kontak wartawan.
Tak jauh beda dengan Kajati Sumut, Kasi Intel Kejari Asahan, “Sudah vonis yang kamu tanyakan,” ungkapnya melalui pesan whatsapp.
Sekedar menyegarkan ingatan masyarakat pada kasus dimaksud, penangkapan Oyok alias Hartoyo Cs oleh tim Sat Narkoba Polres Asahan terjadi pada Sabtu 4 Juni 2022 lalu di Jalan Ulayat Raya, Kelurahan Klambir V Kebun, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Asahan saat itu, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan mengaku hanya mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 905,44 gram dengan tersangka inisial MN alias Nur alias Inul, yang kerap disapa dengan panggilan Ketua (45), warga Jalan Danau Jempang, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat Kota Medan dan tersangka H alias Oyok, alias Hartoyo alias Toyo, (49) warga Jalan Klambir V, Gang Alangisa Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Keberhasilan pihak kepolisian dalam penangkapan gembong narkoba itu dengan cara melakukan under cover buy alias menyamar sebagai pembeli dan terjadi transaksi di salah satu kandang lembu yang berada di Jalan Ulayat Raya disebut milik Hartoyo.
Saat dilakukan introgasi oleh petugas, ke 2 tersangka mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari dari seorang pria dipanggil Badak warga Aceh. (Rahmat/CA)