tobapos.co – Kepala Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang (Sumut), Agus Sanjaya (foto-atas), mengaku siap bila dicopot Bupati Ashari Tambunan, lalu diproses hukum yang berlaku bila terbukti terlibat dalam memuluskan aksi dugaan pemalsuan ijazah sejumlah oknum Kepala Dusun (Kadus) desa tersebut, saat menyerahkan persyaratan untuk menjadi Kadus di 2022, tahun lalu. Jumat (30/6/2023).
“Siap untuk diproses hukum sekalian, gak masalah, biar terungkap kebenaranya. Saya juga tidak akan tinggal diam. Gak masalah sama saya. Tadi Camat nelpon saya, katanya dia ditelpon Kacabjari soal masalah ijazah itu, biar saja, saya siap kok,” jawab Agus Sanjaya menelepon ke whatsapp wartawan.
Baca juga..
Perkembangan terkini terkait dugaan pemalsuan ijazah yang mengakibatkan negara rugi itu. Kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli Hamonangan Parsaulian Sidauruk sudah diinformasikan. Selanjutnya kepada Direktur Kriminal Umum Polda Sumt Kombes Pol Sumaryono.
Di tempat terpisah, banyak warga Desa Karang Gading dan sekitarnya mendukung langkah wartawan dalam mengangkat pemberitaan tersebut. Mereka juga berharap aparat penegak hukum yang berwenang segera membongkar ke publik hasil pemeriksaan. Bila terbukti bersalah, semua yang terlibat agar diganjar hukuman, dan bila sebaliknya, nama mereka dapat dibersihkan.
“Jaga kepercayaan masyarakat kecil ini Bapak-bapak penegak hukum. Kemana lagi kami mau mengadu. Persoalan ini harus segera cepat dibongkar ke publik, sebab bisa menjadi bibit perpecahan di masyarakat Karang Gading.”
“Masih banyak warga disini yang memiliki pendidikan tamat SMA bahkan Sarjana, yang mau bekerja menjadi perangkat Desa Karang Gading, jangan kroni-kroninya saja yang diangkatnya, apalagi sampai dengan menghalalkan segala cara,” harap masyarakat, menambahkan siap membantu.
Sementara itu, Camat Labuhan Deli Eddy Saputra Siregar belum lama ini kepada tobapos.co sempat menegaskan akan memanggi Agus Sanjaya dan para Kadus dengan mengatakan, “Saya panggil segera Kepala Desa (Karang Gading) terkait beserta perangkat desanya.” ujar Eddy Siregar. Tetapi hendak dikonfirmasi kembali, bagaimana hasilnya? Eddy Siregar malah seperti memblokir nomor whatsaap wartawan.
Sebelumnya diberitakan, sumber mengaku mengetahui betul latar belakang pendidikan ke 3 (Inisial S, B, SN), bahkan bisa lebih oknum Kadus Desa Karang Gading yang diduga tak tamat SMA/sederajat. Tetapi tahun lalu (2022) dilantik Camat Labuhan Deli, Edy Saputra Siregar disebut atas yang diajukan Agus Sanjaya, dan sampai kini (2023) aktif sebagai Kadus, menerima uang gaji dari negara. Kondisi itu dinilai masyarakat melanggar Peraturan Mendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan bisa dipidana dugaan pemalsuan surat merugikan negara. (MR/foto: Int)