Dugaan Pemalsuan Rugikan Negara, Cabjari Labuhan Deli Maupun Polisi Agar Periksa Keabsahan Ijazah Sejumlah Kadus Desa Karang Gading

Headline Kriminal

tobapos.co –  Sejumlah Kepala Dusun di Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang (Sumut), diduga menggunakan ijazah yang bukan miliknya saat mengajukan persyaratan sebagai Kepala Dusun di 2022, tahun lalu.  Saat ini diketahui, mereka sudah aktif menjadi perangkat desa tersebut.

Para Kepala Dusun yang diduga melakukan pemalsuan ijazah itu, disebut juga sudah sekitar setahun lebih menerima uang gaji dari negara dan hingga kini (2023). Sehingga, tindak pidana yang terjadi, diduga memalsukan surat yang mengakibatkan kerugian negara.

Dari itu, masyarakat disana (Karang Gading dan sekitarnya) berharap pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli maupun Polres Pelabuhan Belawan sebagai aparat penegak hukum terdekat yang notabene Desa Karang Gading merupakan wilayah kerjanya, dapat segera melakukan penyelidikan, periksa keabsahan ijazah para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Karang Gading, agar persoalan tersebut terang-benderang, tidak menjadi isu yang dapat digunakan sebagai bibit perpecahan antara warga di desa itu. Kamis (29/6/2023).  

Bila ditarik lagi lebih jauh soal informasi dugaan penggunaan ijazah palsu sejumlah oknum Kadus Desa Karang Gading tersebut. Pejabat desa di atas Kadus, seperti Kepala Desa yang disebut mengusulkan hingga Camat yang melantik, bisa saja turut tersandung hukum bila memang benar sudah mengetahui adanya kejahatan namun membiarkan, atau pun malah main mata merestui?

Ada pun ke- 3 oknum Kepala Dusun yang dimaksud sumber informasi yakni berinisial S, B, SN. Mereka disebut-sebut bisa menjadi Kadus (Kepala Dusun), karena hubungan kedekatan dengan Kepala Desa Karang Gading, Agus Sanjaya.

Sumber menyebut lagi, bukan hanya ketiganya (S, B dan SN), namun ada beberapa lagi yang sedang mereka telusuri.

Berani dipertanggungjawabkan sumber lagi, insial S, B dan SN diyakininya tidak tamat SMA atau sederajat, sehingga menurutnya, diduga sudah melanggar peraturan, salah satunya Peraturan Mendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Beberapa waktu kemarin, Kepala Desa Karang Gading, Agus Sanjaya kepada  wartawan tobapos.co terkait informasi dugaan ijazah palsu ke-3 perangkat desa-nya itu, dan soal kemana saja penggunaan Anggaran Dana Desa (Karang Gading), sepertinya belum mau transparan. Malah terkesan mengalihkan jawaban atas pertanyaan wartawan dengan hal lain. Tetapi terkait ini, akan dicoba konfirmasi ulang. (MR)

1 thought on “Dugaan Pemalsuan Rugikan Negara, Cabjari Labuhan Deli Maupun Polisi Agar Periksa Keabsahan Ijazah Sejumlah Kadus Desa Karang Gading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *