tobapos.co – Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus kerusuhan di Kabupaten Mandailing Natal dengan mengamankan sebanyak 18 orang tersangka, 1 diantaranya seorang wanita, Rabu (8/7/2020).
Kepada wartawan, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan (foto).
” Polda Sumut berhasil mengamankan sebanyak 20 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Penyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal. Di antara dari 20 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, sebanyak 18 orang tersangka dalam kasus kerusuhan di Madina sudah diamankan di Mapolda Sumut, sementara dua orang lainnya yang masih anak sekolah tetap berada di Polres Madina.” ucap Kapolda Sumut.
Lanjutnya Kapolda Sumut ” Seperti yang diketahui, kerusuhan yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Penyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada hari Senin (29/6/2020) lalu, diduga terjadi kerusuhan berawal dari pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dari hasil penyidikan, motif dari para tersangka diduga meminta jatah dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) COVID-19 sebesar 30 persen.” katanya.
Dalam aksi kerusuhan yang terjadi, tidak hanya dilakukan oleh warga namun juga dilakukan oleh mahasiswa dari luar Desa Mompang Julu yang juga ikut ribut dalam kerusuhan tersebut. Mereka meminta Dana Desa atau Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 30 persen kepada Kepala Desa.
Kapolda Sumut juga menyebutkan dari 20 orang tersangka pelaku penyebab terjadinya kerusuhan di Madina tersebut, satu di antaranya seorang perempuan dan dua orang anak di bawah umur (Masih Sekolah). Adapun peran masing-masing dari 20 orang tersangka antara lain ada yang bertugas sebagai provokator untuk mengumpulkan dan membakar amarah massa dan melakukan aksi penutupan jalan serta melempari batu ke polisi dan membakar mobil dinas Wakapolres Madina.
Dari para tersangka beberapa barang bukti yang diamankan petugas antara lain berupa 1 Unit mobil dinas Wakapolres Madina dan 1 Unit mobil milik warga dengan Nopol BB 1878 LR, Kedua mobil tersebut dalam keadaan rusak terbakar. Kemudian 1 Unit Sepeda Motor Matic dalam keadaan rusak terbakar dan Bongkahan batu dari TKP yang digunakan para tersangka untuk melempari petugas yang melakukan pengamanan.
Ditambahkan Irjen Pol Martuani mengatakan, “Dalam insiden kerusuhan tersebut ada 6 anggota Polri yang terluka akibat terkena lemparan batu. Saat ini situasi di Desa Mompang Julu Kecamatan Penyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal sudah kembali aman dan kondusif. Polda Sumut akan terus melakukan pengembangan untuk mencari dalang yang terlibat dalam kasus kerusuhan itu.” Pungkasnya. (RGA)