DPRD Medan Setuju Pemko Wajibkan Kepling Buat Surat Pernyataan Mutlak Terhadap Bantuan Sosial Terdampak COVID-19

Kriminal

tobapos.co–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, SE sangat setuju pemerintah Kota Medan mewajibkan seluruh kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan membuat surat pernyataan mutlak terhadap bantuan yang datang dari Dinas Sosial maupun bantuan pemerintah terkait COVID-19.

Hal ini dia ketahui dari adanya informasi beberapa kepling keberatan untuk membuat surat pernyataan tentang bantuan terdampak COVID-19 tersebut, karena seakan data yang telah diserahkan para kepling ke Dinas Sosial tidak valid.

Menurut Duma, surat pernyataan yang dibuat Kepling akan menjadi jaminan atas jumlah warga penerima bantuan dilingkungan masing-masing sehingga tepat sasaran. Sebab, pada pemberian bantuan tahap pertama lalu, ada banyak warga masyarakat yang kecewa karena di ketahui tidak menerima bantuan dari pemko Medan tersebut.

“Parahnya, Kepling juga tidak ada yang memberikan penjelasan kepada warga kenapa ada yang dapat dan ada yang tidak mendapat bantuan, sehingga warga datang melapor ke rumah saya dengan mengeluh tidak ada menerima bantuan beras dari pemko, padahal Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP sudah lama diserahkan ke Kepling mereka masing-masing,” ungkap Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini, Sabtu (16/5/2020).

Dengan surat pernyataan tersebut akan membuat para Kepling takut untuk bermain.

Duma juga berharap, agar pada pemberian bantuan tahap kedua yang akan segera direalisasikan, jangan ada lagi warga yang miskin dan kurang mampu tidak mendapatkannya.(Tepat sasaran).

“Kalau boleh, mana warga yang tidak dapat bantuan pada Tahap pertama diutamakan dahulu, karena kita yakin, bahwa Kepling paling mengetahui siapa-siapa saja warganya yang layak menerima bantuan dari pemerintah kota Medan tersebut,” terang nya.

Sementara itu, sebelumnya, Plt Walikota Medan, Ir.Akhyar Nasution saat dikonfirmasi wartawan terkait surat pernyataan Mutlak yang harus di tandatangani para kepling terkait bantuan sembako dan bantuan terdampak COVID-19 dari pemerintah mengatakan, yang menerima dan menyerahkan sembako adalah Kepling, sehingga Kepling harus menandatangani surat pernyataan penyerahan bantuan sebagai pertannggungjawaban mereka dan untuk melengkapi administrasi.

Bantuan itukan kita serahkan dan Kepling yang membagikan ke warga masing-masing, sehingga harus ada pertanggungjawaban mereka untuk sebagai laporan administrasi,” kata Plt.Walikota Medan.

Terkait terkendalanya penyaluran bantuan untuk warga terdampak COVID-19 tahap pertama, Akhyar menjelaskan, kalau warga yang tidak mendapatkan bantuan sembako pada tahap pertama disebabkan kurangnya stok bantuan berupa beras tersebut.

“Ya, memang karena saat itu, stok beras bantuan sudah habis, makanya kita buat bertahap dan ini akan segera disalurkan bantuan tahap kedua. Kami akui, banyak laporan dari warga yang mengaku tidak mendapatkan bantuan sementara data mereka sudah ada di kelurahan,” ujarnya.

Terkait dengan penyaluran bantuan tahap kedua dari Pemko Medan ini, Akhyar mengingatkan camat dan lurah melakukan pengawasan dengan ketat sehingga penyaluran tepat sasaran. Apalagi di waktu bersamaan, Kementrian Sosial (Kemensos) juga menyalurkan bantuan terkait dampak Covid-19. Di samping itu juga camat kata Akhyar, camat harus mengumumkan siapa warga yang telah menerima bantuan dari Kemensos maupun warga yang menerima bantuan dari Pemko Medan.

Terpisah, Kabag Tata Pemerintahan Pemko Medan, Ridho Nasution saat diminta tanggapannya terkait informasi yang didapat bahwa setiap kepling wajib membuat surat pernyataan mutlak terkait bantuan yang diserahkan kepada mereka membenarkan hal tersebut. Ridho mengatakan bahwa, data para penerima penerima bantuan sembako terdampak COVID-19 diterima dari Kepling sehingga kalau data tidak valid, maka kepling yang akan bertanggungjawab.

Untuk bantuan yang kita berikan itu, menggunakan data yang dikirim oleh Kepling bukan dari Badan Statistk, jadi Kepling lah yang lebih mengetahui warga mereka yang layak mendapatkan bantuan. Kita serahkan sesuai data dari Kepling, makanya wajar jika kepling itu membuat pernyataan,” ungkap mantan Camat Medan Barat ini, melalui selulernya, Sabtu (16/5/2020).

Untuk bantuan terdampak COVID-19 tahap dua, sambung mantan Kabag Humas Pemko Medan ini, akan didistribusiakan sebanyak 300.000 paket (sesuai keterangan dari Humas Pemko Medan-red). Sebagai penyaluran tahap awal, akan dilakukan di 4 kecamatan. ” Untuk tahap awalnya akan disalurkan ke Kecamatan Medan Barat, Timur, Deli serta Medan Marelan bang,”tutupnya. (km5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *