JPU Rikardo Simanjuntak: Kasat Narkoba Jual Barbuk Sabu 7 Kg, Raup Rp850 Juta

Headline Kriminal

tobapos.co – Wariono, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, didakwa menjual total 7 Kilogram barang bukti sabu-sabu seharga Rp1,25 miliar, meski baru menerima Rp850 juta, ke pengedar.

Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (21/10). Selain Wariono, 10 oknum polisi lainnya juga didakwa menjual narkoba hasil sitaan.

JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Rikardo Simanjuntak, dalam dakwaannya, mengungkapkan “terdakwa Wariono selaku Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai menjual narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram kepada pengedar narkoba dengan kesepakatan Rp1 miliar.”

Kejadian ini bermula saat petugas Satuan Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin Syahril Napitupulu dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Rabu (19/5) pukul 15.30 WIB.

Di sana mereka menemukan Kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia.

Khoirudin melaporkan itu kepada Togap Sianturi selaku Kepala Satuan Polairud Polres Tanjungbalai. Nama terakhir memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat.

Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan. Kedua kapal lantas menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai.

Di tengah perjalanan, Tuharno memindahan satu karung goni berisi 13 kilogram sabu dari Kapal Kaluk ke Kapal Bhabinkamtibmas. Selanjutnya, Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu-sabu sebanyak 6 kilogram untuk dijual.

Kasat Narkoba menghubungi dan menjual 1 Kg sabu kepada Tele, yang kini masih buron, sambil disaksikan oleh Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro. Pada 26 Mei, Wariono menerima uang pembayaran Rp250 juta.

Wariono juga menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot, yang juga buron, untuk menjual sabu 6 Kg seharga Rp1 M. Namun, Boyot baru membayar Rp600 juta.

JPU pun menjerat para terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Kedua Pasal 137 huruf a UU Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(REP/CNN Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *