tobapos.co – Personil Ditreskrimum Polda Sumut, Subdit II Harda Bangtah mendatangi lahan diketahui milik ahli waris HM Turki di Jalan KL Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Rabu (9/6/2021).
Tiga orang personil Kepolisian tersebut memetakan lahan yang disengketakan pihak yang diduga sebagai mafia tanah? Seorang personil yang memakai kemeja putih menanyakan kepada ahli waris, dan 2 aparat lainnya melakulan survei lokasi.
Diketahui, lahan yang disengketakan, di depan berbatasan langsung dengan Jalan Kol Yos Sudarso dan belakang berbatasan dengan Sungai Deli, serta di sebelah utara berbatasan dengan pabrik PT. IKD.
Lebih jauh, lokasi yang di sketsa pada Grand Sultan No. 8 telah menjadi SHM 78 dan tepat di belakangnya ada Grand Sultan No.10. Tepat di tengah lokasi terdapat Grand Sultan No.7 dan di depan sebelah kiri Grand Sultan No.6.
Luas tanah yang keseluruhannya mencapai 20.360 meter persegi itu, pernah digugat T Raja Gamal Telunjuk Alam dengan No.Reg.47/Pdt.G/2020/PN.Mdn tertanggal 27 Januari 2020 dengan menggunakan Grand Sultan No.427 tanggal 17 Mei 1939.
Dan gugatan No.Reg.47/Pdt.G/2020/PN.Mdn itu, telah diputus dengan amar putusan : Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya pada tanggal 11 Februari 2021.
Petugas dari Poldasu itu terlihat masuk ke lokasi sekitar Pukul 15.00 WIB dan meninggalkan lokasi Pukul 15.30 menggunakan sedan Mazda BK 1605 QZ berwarna putih.
Seorang ahli waris bernama Omi (56) berharap agar Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dapat menuntaskan persolan tanah di Sumut khususnya di Kota Medan dan menangkap aktor mafianya seperti yang telah menjadi atensi Presiden Jokowi.
Di tempat terpisah, Plt Lurah Tanjung Mulia, Ayu ketika ditanya, membenarkan kedatangan personil Ditreskrimum Polda Sumut itu.(Her)