Pukuli Orang Diduga Bajing Loncat hingga Tewas, Sopir di Medan Ditangkap

Kriminal

tobapos.co – Seorang sopir truk di Medan, DI (40), ditangkap polisi. DI ditangkap karena diduga memukuli orang diduga bajing loncat yang masuk ke dalam bak truknya hingga tewas.
“Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap DI (40) tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat, kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek HC, mengatakan pemukulan itu diduga berawal saat DI melihat terpal penutup truknya bergerak. Truk tersebut sedang parkir di depan Kompleks Gudang Bahari, Jalan Yos Sudarso.

Kadek mengatakan DI mengambil balok kayu yang berada di lokasi. DI diduga memukuli terpal yang bergerak itu.

Baca Juga :   Bisa Mengganggu Penanggulangan Covid -19, Arena Perjudian Di Medan Seperti Jamur Di Musim Hujan

“Setelah tersangka memukulkan balok kayu ke arah terpal yang bergerak sebanyak enam kali, dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri, kemudian karena terpal masih bergerak, tersangka kembali memukulkan terpal yang bergerak sebanyak empat kali sampai tidak ada pergerakan lagi lalu tersangka turun dari truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka,” ujarnya.

Warga kemudian datang menghampiri tersangka. Warga mengecek bak truk itu dan melihat ada seseorang yang sudah tidak bergerak.

“Setelah itu warga datang menghampiri tersangka dan mengecek ternyata di bawah truk terdapat korban RA sudah tidak bergerak, lalu oleh warga korban dibawa ke RS Delima Martubung dan berselang 2 jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia,” sebutnya.

Baca Juga :   Walikota Pematang Siantar Hefriansyah Diperiksa Dit Reskrimum Polda Sumut

Kadek belum menjelaskan mengapa RA berada di dalam bak truk itu. Dia mengatakan saat ini polisi fokus mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan DI.

“Belum ada kami menyatakan korban adalah bajing loncat. Posisi mobil dalam keadaan terparkir di pinggir jalan. Kami belum bisa menyebutkan korban sebagai apa, yang pasti di atas truk terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucapnya.

DI dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP. Dia telah ditahan oleh polisi. (REP/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *