Sekretaris PUPR Saksi Kuat Kasus OTT
tobapos.co- Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) berkeyakinan kuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan status Gubernur Bobby Nasution jadi tersangka kasus OTT Kadis PUPR Pemprovsu Topan Obaja Putra Ginting yang kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap ‘anak main’ Bobby Nasution adalah merupakan serangkaian jaringan korupsi yang diduga dilakukan para pejabat tersebut, kata Edison (foto: kanan – dok), kepada wartawan, Jumat, (11/7/2025)
Edoy panggilan akrab Bung Edison lanjut mengatakan, hal keyakinannya adalah karena Bobby Nasution dengan Topan Ginting akrab berteman sejak dia Walikota Medan hingga Gubernur Sumut. Kedua nama ini selalu berdampingan mengelola tata penggunaan keuangan daerah, baik proyek pembangunan juga kepentingan jabatan struktural.
Jadi kemungkinan besar dugaan kasus korupsi jelas ada keterlibatan Bobby, ujar Edoy.
Meski begitu, Topan Ginting diharapkan berani bersuara mengungkap keterlibatan Bobby Nasution di KPK. Sebab Gubernur Sumut yang satu ini adalah pimpinan mantan Kadis PUPR Pemprovsu Topan Obaja Putra Ginting
Terseretnya saksi yakni pemeriksaan KPK terhadap Sekretaris PUPR juga jadi pendukung kuat bagi penyidik KPK menelusuri dugaan keterlibatan Gubernur Bobby Nasution, ungkapnya.
Untuk tindak lanjut KPK memeriksa saksi terkait suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan Topan Ginting.
Pemeriksaan ini dilakukan di gedung KPK pada Kamis 10 Juli 2025. Sebanyak dua orang saksi yang diperiksa KPK. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad.
M Haldun yang merupakan Sekretaris Dinas PUPR Sumut yang dikonfirmasi Jumat (11/7) membenarkan pemeriksaan KPK itu. Dia mengatakan, KPK menanyakan terkait proyek di PUPR Sumut.
“Iya diperiksa KPK terkait OTT kemaren, saya sebagai Sekretaris PUPR ditanyai soal proyek itu,” kata Haldun.
Haldun mengatakan, KPK juga menanyakan apakah proyek jalan yang akan dilelang itu masuk dalam APBD Sumut 2025.
Proyek jalan itu adalah pembangunan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Sebelummya, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar (MM)