tobapos.co – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan produk Dewan Pers (DP) tetap sah dan mengikat secara hukum. Dua produk Dewan Pers yang digugat adalah Keputusan Dewan Pers tentang standar perusahaan pers. Dan Keputusan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan (UKW).
“Putusan PN Jakpus menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Karena wewenang untuk membatalkan peraturan per-UU-an adalah MK untuk level UU dan MA untuk level dibawah UU. Ini esuai eksepsi Dewan Pers. Dengan gugatan ditolak, penggugat di pihak yang kalah,” kata Ketua PWI Pusat Atal S Depari, Kamis (14/10/2021).
Di tingkat banding, lanjut Atal, Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara. Putusannya: menolak seluruh gugatan.
“PT DKI juga menolak eksepsi terkait kompetensi absolut bahwa kewenangan menguji peraturan Dewan Pers adalah MA. Pernyataan menolak eksepsi tergugat (Dewan Pers) inilah yang dipolitisir mereka seolah-olah Dewan Pers kalah. Padahal intinya tidak demikian,” tandas Atal mengomentari gugatan BNSP tersebut. (TP 2)