Gelanggang Judi Dadu & Ayam Piso di Kampung Becek Kota Batam Viral, Dirkrimum Polda Kepri : Kita Cek Segera

Headline Kriminal

tobapos.co – Perjudian besar-besaran, jenis dadu dan adu ayam piso di Kampung Becek, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau viral di media sosial khususnya facebook. (foto)

Parahnya, para pemain dan pengelola tampak berdesakan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) dimasa pandemi covid-19 yang masih parah ini. Arena perjudian tersebut berada di wilayah hukum Polsek Sagulung, Polresta Barelang, Polda Kepri.

Masyarakat masih menunggu tindakan tegas dari aparat berwenang, meski sampai saat ini Sabtu (13/3/2021), markas perjudian yang dikelola pria bermarga Simbolon, sering dipanggil Bang Bolon itu, masih beroperasi bahkan semakin ramai.

Hasil penelusuran tim tobapos.co, lokasi perjudian itu berupa gelanggang yang cukup luas. Di tengah gelanggang terdapat dua sampai empat orang mempersiapkan ayam jantan, di kaki ayam diikatkan benda tajam (piso), kemudian ayam tersebut diadu, hingga salah satu ayam memenangkan pertarungan berdarah itu.

Baca Juga :   Duplikasi Anggaran UPT PKB Jagakarsa, Gultom: JCW Segera Laporkan Dugaan Penyimpangan Hukum

Disisi luar gelanggang, tampak ratusan warga saling bersorak, ada yang kegirangan, ada pula yang seperti menyemangati ayam jagoannya agar menang, yang tentunya bila menang, akan mendapat uang berlipat ganda hasil taruhan judi sabung ayam tersebut.

Perjudian di Kampung Becek Kota Batam beberapa waktu lalu didapat, terlihat tak perduli prokes meski di tengah masa pandemi covid-19 yang masih parah//

Hampir sama ramainya dengan perjudian ayam piso, di lokasi judi dadu juga tampak pemain berdesakan memasang uang taruhan, perjudian itu berlangsung kerap sampai subuh, sehingga ditafsir omset pengelolanya ratusan juta setiap hari.

Diketahui, dalam KUHPidana Pasal 303, mengelola perjudian bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah bagi barang siapa tanpa mendapat izin menyelenggarakan, mengelola perjudian.

Baca Juga :   Zulchairil Pahlawan Minta Kepolisian Mengusut Tuntas Penghina Pesantren Purba Baru

Belum lama ini pula, secara tegas Presiden Joko Widodo telah mengatakan “Keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi. Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas. Namun bagaimana dengan kondisi terkait perjudian dimaksud?

Akan informasi tersebut, telah dikonfirmasi kepada Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Ari Dermanto yang membalas, ” Kita cek segera,” jelasnya.

Kemudian kepada Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, belum diperoleh jawaban. Sedangkan kepada Kapolsek Sagulung Iptu Yusriadi Yusuf yang mengatakan, “Makasih bang infonya. Anggota buser langsung ke TKP,” katanya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *