tobapos.co – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) meminta seluruh penyedia layanan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 untuk mengikuti tarif yang sudah ditetapkan. Tarif baru untuk pemeriksaan PCR Covid-19 turun menjadi Rp300.000.
Edy meminta masyarat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait layanan PCR di Sumut. Masyarakat diminta untuk tidak segan untuk tidak melaporkan jika ada pihak yang menerapkan tarif di atas harga yang ditentukan.
“Tarif uji PCR harus sesuai ketentuan. Kalau ada yang melanggar segara laporkan baik ke Dinas Kesehatan Sumut maupun kabupaten/kota,” kata Edy, Rabu (3/11/2021).
Edy mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada penyedia layanan PCR yang tidak mengikuti anjuran tarif. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait sanksi yang diberikan. “Tapi saya kira, perusahaan tidak berani membangkang. Bukan hanya karena imbauan Presiden Jokowi, tetapi juga menyangkut persaingan bisnis,” ucapnya.
Penurunan harga uji PCR dipastikan akan membantu atau memudahkan masyarakat yang harus PCR. Termasuk juga membantu pemerintah untuk menangani atau menekan penyebaran Covid-19.
Pemprov Sumut saat ini terus melakukan berbagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19, apalagi ada ancaman gelombang ketiga. Salah satunya dengan membatasi mobilitas masyarakat, penguatan penerapan protokol. kesehatan, dan vaksinasi Covid-19 menjelang natal dan tahun baru. (REP/sumut)