tobapos.co – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang ada di wilayah. Sanksi dijatuhkan bila mereka terbukti lemah mengedukasi masyarakat ekonomi rendah terhadap pencegahan Covid-19 di ibu kota.
Hal ini disampaikan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak (foto), di Jakarta, Selasa (07/07/2020).
Menurutnya, pengerahan petugas lokal seperti lurah, camat dan wali kota sangat membantu menekan penyebaran Covid-19. Kinerja mereka diharapkan tidak kendur hingga akhir tahun. Atau tepatnya sampai vaksin Covid-19 ditemukan.
“Ketegasan untuk memberi sanksi kepada kepala daerah setempat (lurah, camat dan wali kota) akan membuat mereka bekerja sungguh-sungguh,” ujar Gilbert.
Gilbert mengatakan, kelompok masyarakat menengah dan atas sudah mampu menjaga dirinya terhadap penularan Covid-19.
Contohnya, memakai masker, berjaga jarak, menghindari kerumunan dan rajin mencuci tangan. Namun kesadaran seperti itu sulit diharapkan tumbuh spontan di kalangan masyarakat bawah karena harus dididik dalam jangka waktu lama.
“Makanya, diperlukan aktif peran pejabat wilayah untuk mengedukasi,” ujar Gilbert yang juga anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.
Berdasarkan data yang dia punya, angka reproduksi (Rt) Covid-19 di Jakarta berada di poin 0,99 atau 0,98 (kurang dari 1). Kata dia, besaran angka tersebut sebagai dasar untuk mengatakan Covid-19 sudah terkendali akan membuat masyarakat Jakarta gegabah terhadap penularan Covid-19.
“Ucapan terkendali sangat tidak bijak digunakan dalam kondisi saat ini, dimana grafik tetap tinggi dengan angka absolut di atas 200 kasus per hari,” ungkapnya.
Salah satu titik yang luput dari pengawasan adalah tempat hiburan malam. Tidak sedikit, hiburan malam berkedok restoran melanggar protokol kesehatan, bahkan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena beroperasi dengan pengunjung yang membludak.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengungkapkan kepercayaannya pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menurutnya tidak mungkin membuka tempat hiburan malam seperti bar, diskotek dan juga griya pijat (spa) di situasi seperti sekarang ini.
“Saat ini sedang PSBB, terus penerimaan peserta didik baru (PPDB) sedang kisruh, jangan dibuka dahulu tempat hiburan malam apalagi sebelum sekolah, saya percaya Pak Anies enggak buka hiburan malam,” ucap Zita.
Hal tersebut dikatakan Zita saat ditanyakan mengenai tempat hiburan malam yang buka seperti Diskotek Top One Jakarta Barat, kemudian restoran plus BAR Holywings serta Brotherhood yang secara aturan belum boleh beroperasi seluruhnya ataupun sebagian saat PSBB Transisi Fase 1 atau akan kena hukuman dan denda hingga penutupan tempat usaha.
“Sudah jelas saya menolak jangan sampai tempat hiburan dibuka, apalagi sebelum pendidikan atau PPDB dituntaskan,” ucap Zita.
Pasalnya, kata wanita yang merupakan pembina Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta tersebut, akan ada potensi penyebaran COVID-19 yang lebih tinggi dengan dibukanya tempat hiburan malam.
“Jangan macem-macem coba-coba, anak kita udah ngalah enggak sekolah, orang tuanya malah ke hiburan malam menularkan ke anak-anaknya. Jangan sampai,” ucapnya.
Terkait dengan adanya tempat hiburan malam yang “nakal” tetap buka meski tidak diperbolehkan di musim PSBB saat ini, dengan tanpa mengindahkan protokol kesehatan, bahkan ada kabar terindikasi peredaran narkotika, Zita menyebut harus ditertibkan.
“Yang nakal seperti itu harus ditertibkan, jangan sampai merugikan kita semua. Memang pengawasan agak susah, kan ibu kota besar, susah juga mengawasi semua tapi ya harus penertiban tanpa pandang bulu,” ucap Zita menambahkan.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, ditemukan sebuah restoran bernama “Holywings” yang diinformasikan sudah mulai beroperasi tanggal 8 Juni 2020 dengan diklaim ada penerapan protokol kesehatan.
Dari luar, tempat yang merupakan ada fasilitas bar yang besar dan lantai dansa tersebut, terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian cairan “hand sanitizer” oleh petugas.
Namun ketika ditelusuri lebih jauh ke dalam ruangan utamanya, terjadi berbagai pelanggaran mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya. Ditambah diabaikannya protokol kesehatan yang terlihat dari minimnya yang menggunakan masker hingga pengabaian physical distancing dari para pengunjung. Padahal suasana berada di tengah pandemi COVID-19. Petugas pun tidak terlihat melakukan apapun dari pemandangan tersebut.
Sebelumnya, Diskotek Top One yang ketahuan mengoperasikan seluruh fasilitasnya mulai dari diskotek, bar, karaoke, hingga Griya Pijat. Karena ketika pihak Dinas Pariwisata akan menginspeksi tempat itu tidak bisa masuk. Meski indikasi beroperasi ada seperti AC yang beroperasi.
Akhirnya, dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI (Babinsa) dan kepolisian, Diskotek Top One akhirnya dirazia dan dipastikan adanya operasi dengan terdapat lebih dari 150 orang di dalamnya termasuk pekerja dan pengunjung.
Diambil kebijakan diskotek, bar dan spa Top One yang terletak di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat tersebut, disegel sementara untuk menunggu pemeriksaan lanjutan dari berbagai pihak. (TP 2)