tobapos.co – Memalukan, dunia pendidikan di lingkungan Kementerian Agama kembali tercoreng, seluruh sekolah di lingkungan Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenagsu) baik MIN, MTsN dan MAN diduga melakukan pungutan liar (Pungli) uang perpisahan sekolah.
Pihak Kemenag Sumut diminta harus menghentikan berbagai jenis pungutan liar (Pungli) yang meresahkan orang tua siswa. Terlebih di tengah wabah Virus Corona (Covid-19) saat ini.
“Kakanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag Kabupaten/Kota harus segera memerintahkan Kepala Madrasah agar menghentikan Punglinya. Perbuatan mereka ini menambah kesusahan masyarakat di tengah tekanan ekonomi akibat Covid-19 ini,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar dalam keterangan persnya, Sabtu (13/6/2020)
Abyadi mengaku heran kenapa sekolah di lingkungan Kemenag menjadi lebih “ganas dan rakus” melakukan Pungli dibandingkan sekolah umum di bawah Kemendikbud yang saat ini sudah semakin membaik dengan minimnya praktik pungli. Tapi di sekolah di bawah naungan Kemenag, justru semakin parah.
“Kami mendapat laporan dari orangtua siswa di tiap sekolah di lingkungan Kemenag mulai dari sekolah MIN, MTsN, dan MAN. Para orang tua marah karena mereka dibebani dengan pungutan-pungutan yang sangat memberatkan. Apalagi jumlahnya sangat mencekik leher, hingga jutaan rupiah,” kata Abyadi.
Padahal, untuk makan saja, saat ini masyarakat sedang berjuang mendapatkan berbagai bantuan sosial. Perilaku sekolah di lingkungan Kemenag Sumut ini sudah sangat keterlaluan.
Kepala Ombusdman RI Perwakilan Sumut tersebut mencontohkan, di MTSN 1 Medan ada kutipan pembayaran uang perpisahan dan uang sewa laptop senilai Rp 450.000.
“Pihak sekolah sudah sepakat untuk mengembalikannya, kita kasi apresiasi,” kata Abyadi.
Sedang di MAN 1 Medan ada uang sumbangan komite sebesar Rp 3.900.000, dan di MAN 2 Model Medan ada uang insidentil Rp 1.000.000, sampai Rp 1.500.000. Beberapa orangtua siswa dari sejumlah kabupaten kota, juga mengeluhkan pungli pada sekolah-sekolah di lingkungan Kemenag Sumut.
“Kita berharap segala bentuk Pungli dihentikan. Yang sudah sempat dikutip agar segera dikembalikan kepada orangtua siswa. Harusnya pihak sekolah menunjukkan empatinya atas penderitaan masyarakat akibat tekanan Covid-19 ini,”tegas Abyadi.
Abyadi juga berharap, aparat penegak hukum agar segera bertindak kepada para pengelola sekolah yang tetap membandel dan menyusahkan orangtua siswa dengan praktik Pungli tersebut, “Polisi dan Kejaksaan harus, jangan membiarkan tindakan yang meresahkan masyarakat seperti ini,” pungkas Abyadi. (Sofar Panjaitan)