tobapos.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh pemerintah daerah transparan dalam mendistribusikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat serta mengevaluasi kriteria para penerima bansos.
Berdasarkan laporan yang diterima dalam aplikasi Jaga Bansos KPK menerima 303 keluhan terkait penyaluran bansos di Indonesia, termasuk Provinsi Sumatera Utara berikut 9 Kabupaten/Kota.
Dari 134 jumlah keluhan yang diterima, laporan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan Sabtu, (13 Juni 2020) menyebut, bahwa KPK akan menindaklanjuti keluhan tersebut.
“Dari 134 keluhan, ada 21 keluhan masuk dari 10 Pemda di Pemprov Sumatera Utara. Keluhan ini masuk didata per Jumat, tanggal 12 Juni 2020,” sebut Ipi.
Pemda Kota Medan ada 5 laporan, Langkat 3, Deli Serdang 3, Tapteng 2 laporan, Simalungun 1, Sibolga 1, Madina 1, Asahan, Nias Utara 1, dan laporan terakhir datang dari Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sebanyak 3 laporan.
“KPK menyadari kesemrawutan penyaluran Bansos itu dikarenakan data penerima bantuan belum dilakukan pemutahiran yang sampai saat ini terus dilakukan pengkinian. Terutama di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu dilakukan perluasan dengan melakukan verifikasi dan validasi hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW. Karenanya, Pemda perlu membuat kriteria masyarakat yang terdampak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan,” terangnya.
Menurutnya, dari 134 keluhan, 21 keluhan masuk dari 10 Pemda Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, di beberapa daerah KPK juga menemukan kriteria yang dibuat terlalu luas. Sehingga ketika dilakukan pendataan dengan DTKS dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat yang tidak memenuhi kriteria malah masuk ke dalam daftar.
“Oleh karenanya KPK mendorong agar penyaluran bansos transparan, dengan mengumumkan daftar nama penerima bantuan. Pemda juga harus mensosialisasikan dan membangun pemahaman kepada masyarakat terkait kriteria penerima bantuan, jenis bansos yang diberikan dan waktu pendistribusian untuk setiap bantuan, ini sangat penting,” tuturnya.
Dijelaskan, bahwa selain keluhan tidak menerima bantuan, 6 topik lainnya masuk dalam keluhan diantaranya bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 32 laporan.
Selanjutnya, bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan sebanyak 28 laporan. Parahnya nama di daftar bantuan tidak ada alias penerima fiktif berjumlah 14 laporan, mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah 4 laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk 3 laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan 2 laporan, dan beragam topik lainnya total jumlah 86 laporan.
“Provinsi yang paling banyak menerima keluhan adalah Jawa Barat dengan total 74 keluhan meliputi 20 Pemda. Berikutnya Jawa Timur dengan total 48 keluhan di 15 pemda dan Jawa Tengah menerima 32 keluhan di 20 Pemda dan Sumatera Utara 21 keluhan dari 10 Pemda,” jelasnya.
Dari seluruh keluhan yang masuk, sebanyak 20 keluhan telah selesai ditindaklanjuti oleh Pemda, sebanyak 115 keluhan dengan status diteruskan dan masih menunggu respon Pemda, sebanyak 118 keluhan dengan status dikonfirmasi sehubungan dengan informasi yang harus dilengkapi oleh pelapor dan 20 keluhan dengan status diterima dan masih dalam proses verifikasi. Sisanya 30 keluhan lainnya dengan status dihapus, karena dihapus oleh pelapor maupun laporan ganda.
“Selain untuk menampung keluhan masyarakat terkait penyimpangan dalam penyaluran bansos, fitur Jaga Bansos juga menyediakan informasi panduan ringkas tentang bansos. Untuk mengakses JAGA Bansos, masyarakat dapat mengunduh aplikasi JAGA (JAGA Apps) melalui gawai di Play store dan Appstore untuk sistem operasi android ataupun iOS atau melalui situs https://jaga.id.,” tegas Ipi.
(Sofar Panjaitan)