tobapos.co–Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak SH salut dengan kolaborasi Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan penegak hukum.
Bukti menakjubkan ditorehkan menantu Presiden Jokowi ini, retribusi Rp 9 miliar lebih berhasil ditarik Kejaksaan Tinggi Sumut dari manajemen Apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita Karya Realty dan diserahkan ke Pemko Medan masuk ke kas daerah.
Uang tersebut terkait pembayaran retribusi atas perubahan fungsi Apartemen Reiz Condo di Jalan Tembakau Deli Medan dari IMB hunian menjadi hunian campuran.
Berhasilnya Kejaksaan menarik retribusi ini membuktikan manajemen Reiz Condo melanggar IMB yang diberikan yakni hunian apartemen dengan membayar retribusi hanya Rp 1,2 miliar.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Medan sebenarnya sudah mengetahui pelanggaran itu tapi diduga pura-pura tidak tahu. Dinas terkait tidak bisa menarik PAD tersebut, padahal pihak manajemen sudah merubah fungsi apartemen (hunian) menjadi hunian dan penginapan (campuran).
Kami dari Komisi IV sudah pernah memanggil pihak Reiz Condo terkait apartemen, laporan masyarakat ada 50 unit berubah fungsi jadi hotel. Tapi pihak manajemen bersikukuh mengatakan, fungsi apartemen tidak berubah, tetap sebagai hunian. Lalu kami merekomendasi agar pihak manajemen mengembalikan fungsinya sebagai apartemen, karena laporan masyarakat itu yang kami pedomani,” kata Paul Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (19/3/2021)).
Namun rekomendasi Komisi IV DPRD Medan tidak digubris pihak manajemen dan dinas terkai juga diam saja. Tapi, Komisi IV bersyukur, meski pemimpin Medan terdahulu tidak mau tahu, tapi Wali Kota Bobby Nasution menilai itu sebuah pelanggaran izin yang mengakibatkan kebocoran PAD yang cukup besar dan berhasil memaksa pengelola apartemen membayar retribusinya.
“Kami sudah melaksanakan tugas sebagai pengawasan pembangunan, fungsinya apartemen sudah kami minta supaya dikembalikan, selanjutnya terserah Eksekutif (pemko) sebagai pengambil keputusan. Setelah Jaksa berhasil membuktikan bahwa itu menyalah, seharusnya Kadis PKPPR malu dengan kejadian ini dan “gentleman” meletakkan jabatan,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Hal senada juga dikatakan anggota Komisi IV lainnya, Edwin Sugesti Nasution. Politisi PAN ini mengungkapkan banyak rekomendasi Komisi IV tidak digubris dinas terkait, khususnya Satpol PP yang punya wewenang mengeksekusi pelanggar Perda. Terkait Reiz Condo, Komisi IV meminta kejujuran manajemen kalau apretemen tersebut sudah berfungsi ganda, selain hunian ada juga sebagai hotel. Tapi pihak apartemen membantah, mereka bersikukuh kalau Reiz Condo itu murni aprtemen, kalaupun ada yang menjadi penginapan itu adalah service apartemen.
“Apapun dalih pihak apartemen tapi sebagai fungsi kontrol sosial, kami dari Komisi IV sepakat membuat rekomendasi agar itu dikembalikan sebagai apartemen bukan berfungsi ganda. Selama ini, banyak rekomendasi kami yang macet di penindakan, tapi pemimpin baru Kota Medan, Bobby Nasution dan Aulia Rachman merespon setiap rekomendasi kami. Yah, terima kasih kepada Bobby Nasution yang mengungkap pelanggaran para pengembang dan jajarannya dengan cara-cara cerdas,” terang Edwin.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Medan paling senior, Daniel Pinem juga mengungkapkan hal yang sama. Kolaborasi pemko dengan kejaksaan baru ini pernah terjadi di Kota Medan, bahkan di Indonesia. Metode seperti ini menurut Daniel Pinem, wali kota menegur sekaligus mengedukasi para OPDnya dengan cara-cara cerdas. Meminta dulu penegak hukum untuk mengungkap pelanggaran langsung kepada pengelola apartemen.
“Kalau mau jujur, dinas terkait sudah tahu bahwa yang dilakukan pemilik gedung itu sudah menyalahi fungsi. Sebenarnya, dinas terkait tinggal mengeluarkan perubahan izin dari fungsi hunian menjadi campuran, pemko dan menarik retribusinya. Tapi kenapa itu tidak dilakukan dinas, kami tidak tahu. Kami berharap, Bobby Nasution menelusuri bangunan-bangunan sejenis yang diduga melanggar izin peruntukannya. Cara Bobby Nasution membuat wajah Pemko Medan makin berwibawa dan pemodal besar tidak berani lagi “menabrak” peraturan,” tuturnya. (km5)