tobapos.co – Komisi A DPRD Medan Abdul Rani meminta agar kepolisian (Polrestabes Medan-red) menghentikan dan dengan menindak sarang perjudian di Medan Selayang yang disebut beroperasi di sebuah tempat pencucian mobil.
“Aparat (kepolisian) kita minta kalau ada laporan masyarakat seperti itu yg meresahkan harus bertindak, kalau pun gak masuk laporan ini ke Polsek, Polrestabes, tapi ini sudah menjadi pemberitaan, menjadi viral oleh media, ini harus ditindak,” katanya mrnambahkan, terimakasih juga atas informasinya, saya jadi tahu. Jumat (8/1/2021).
Pasca dimuat di beberapa media secara terus menerus, lokasi perjudian yang belakangan diketahui dikelola Stanggang Cs itu berpindah-pindah. Sebelumnya di Jalan Jermal 15 Percut Seituan tidak berhasil diamankan. Pasalnya mungkin aparat kepolisian setempat mungkin terlambat.
Dan kemudian pindah ke Jalan Bunga Mawar, Medan Selayang, pada Kamis (7/1/2021), malam juga disebut didatangi beberapa petugas, namun disebut-sebut perjudian itu tetap berlangsung.
Diberitakan Sebelum Ini
Perjudian dadu dikelola pria dengan panggilan Tanggang alias Stanggang ini beroperasinya dari kawasan Pasar Induk di Desa Laucih Pancur Batu, lalu pindah lokasi ke Pajak Sembada, Pasar Lima, Padang Bulan, Kota Medan, pindah lagi ke Jermal 15 Percut Seituan dan sesuai info terkini, ‘bersarang’ di Selayang 2, tepatnya di sekitar Jalan Bunga Mawar. Kamis (7/1/2021).
Supaya diketahui lagi, ‘Tanggang’ alias Stanggang’ dan rekan kentalnya ‘Stinjak, Slaban’, nama mereka santer terdengar sebagai pebisnis judi ulung, sebab mulai dari jenis mesin jekpot hingga tembak ikan disebut berserak dikelola mereka, beroperasi di wilayah Kota Medan, Deli Serdang bahkan beberapa Kabupaten lainnya di Sumut.
Akan informasi ini yang dirasa sangat dibutuhkan masyarakat, belum dikonfirmasi kepada pihak kepolisian setempat, mengingat waktu. Namun akan segera dilakukan hingga kepada Kapolda Sumut. Sekedar agar diketahui masyarakat, perjudian jelas dilarang sesuai KUHP Pasal 303, baik pemain dan pengelola juga penyedia tempat bisa dijerat melakukan tindak pidana.
Di tempat terpisah, menurut Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi SH. MH yang dimintai tanggapan, mengatakan, “Covid dan kriminalitas sosial seharusnya sama – sama menjadi prioritas. Karna itu adalah kewajiban penegak hukum. Seharusnya tidak menghiraukan kriminalitas di wilayah hukum masing-masing juga harus mendapatkan sanksi dari Petinggi Polri,” kata Redy.(TIM)