DKI dan Dewan Segera Sahkan Perda Disabiltas

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mewakili Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta. Ia membacakan Pidato Penjelasan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sekaligus menyerahkan Raperda itu kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (08/02/2022).

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas karena secara filosofis belum sepenuhnya menggunakan pendekatan social model dalam pengaturannya, yang menitikberatkan kepada cara pandang multisektor terhadap pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelas Wagub Ariza.

Selain itu, secara sosiologis, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas sudah tidak relevan. Sebab, banyak praktik pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas didasarkan inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merespons kebutuhan langsung penyandang disabilitas dan masyarakat penyandang disabilitas di Jakarta jumlahnya sudah kian bertambah.

“Secara yuridis, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai rujukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk di wilayah DKI Jakarta,” terang Wagub Ariza. 

Ia pun menambahkan, perlu ada pengaturan lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama yang terkait dengan urusan pemerintahan yang diemban oleh Pemprov DKI Jakarta dalam upaya penguatan pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di wilayah Pemprov DKI Jakarta.

“Perlu dilakukan dengan mengarusutamakan disabilitas di berbagai sektor dengan merujuk kepada ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan pembagian urusan pemerintahan dalam Raperda ini mengatur beberapa substansi materi penting UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” sambung Wagub Ariza. (TP 2)

Baca Juga :   Bupati Asahan Ikut Tabligh Akbar Dan Ta'aruf Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *