Dicegat di Pintu Tol Kisaran, Penangkapan Pembawa 10 Kg Sabu Diwarnai Tembakan

Headline Kriminal

tobapos.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa menggunakan mobil pribadi di depan gerbang tol Kisaran, Rabu (2/10/2024).

Petugas berulang kali meletuskan senjata api sebagai tanda peringatan terhadap tersangka yang hendak menerobos hadangan petugas.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, selain sabu-sabu, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MA.

“Kami mengamankan seorang pria berinisial MA warga Jalan Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan di gerbang tol Kisaran-Indrapura,” kata AKBP Afdhal Junaidi.

Lanjutnya, petugas mendapatkan informasi ada narkotika jenis sabu-sabu masuk dari negara tetangga yang hendak menuju Kota Medan.

“Saat hendak masuk ke pintu Tol, mobil tersangka langsung kami cegat dan berhasil mengamankan satu orang tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :   Wujud Kepedulian, Pras Bantu Anggota Sohib Prass yang Rumahnya Terbakar

Narkotika jenis sabu ini diduga kuat masuk dari perairan Asahan, tepatnya di Desa Silo Baru, Kabupaten Asahan.

“Datang dari Malaysia, masuk dari perairan Asahan yang diduga kuat dari Desa Silo Baru, kemudian tim yang mendapat informasi membagi tugas dengan membuntuti dan kami cegat di depan gerbang tol,” katanya.

Saat digeledah, petugas mendapatkan 10 paket plastik teh cina yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Disimpan dalam sterofom ikan. Dia mengaku sudah dua kali melakukan penjemputan dan satu kilogram sabu ini diupah Rp 20 juta,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 sub pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :   Perkosa Cucu di Tepi Pantai, Kakek di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara

“Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup, atau mati,” pungkasnya. (Ridho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *