Dibahas di Pemprov DKI, Kasus Reklame LED Chase Plaza Diduga tak Berizin

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Kasus reklame LED tak berizin di Chase Plaza Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, akan dibahas di tingkat provinsi.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/03/2021).

“Sedang disiapkan untuk dibahas di tingkat provinsi, Bang,” katanya.

Sebelumnya, pada 23 Maret 2021, keberadaan reklame itu dipersoalkan pengamat kebijakan publik Amir Hamzah karena dia mendapat informasi bahwa pada 1 Maret 2021 Sudin Citata (Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Selatan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP Jakarta Selatan agar reklame itu ditindaklanjuti sesuai Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Baca Juga :   Bupati Asahan Remikan Pertashop Kecamatan Rahuning

Namun, kata dia, reklame LED itu ternyata masih aktif beroperasi, dan narasumber yang menginfokan tentang keberadaan reklame itu pun mengatakan kalau belum ada tindakan dari Satpol PP Jaksel terhadap reklame yang diduga bodong tersebut.

“Ini mengkhawatirkan, karena di saat perekonomian Jakarta ikut terimbas pandemi Covid-19, sehingga pemasukan untuk APBD menurun. Tapi masih saja ada oknum yang diduga bermain untuk kepentingannya sendiri, dan merugikan keuangan daerah. Karena itu, saya minta Inspektorat memeriksa semua pihak yang terkait dengan keberadaan reklame tersebut, baik Sudin Citata Jaksel, Satpol PP Jaksel maupun pengusaha pemilik reklame itul,” katanya.

Amir meyakini, jika Sudin Citata telah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP, tapi Satpol PP diam saja dan Sudin Citata pun kemudian diam, maka patut diduga telah terjadi sesuatu yang salah, yang mengindikasikan kalau pimpinan di kedua SKPD itu tidak menjalankan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi)-nya dengan baik.

Baca Juga :   Hakim PN Medan Dinilai Vonis Ringan Terdakwa Kasus Ribuan Butir Ekstasi Asal Prancis, JPU Fransiska Panggabean Tak Banding

“Hal seperti ini tak boleh dibiarkan,” tegas Amir.

Ketika Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan, Indarini, dikonfirmasi, secara tidak langsung mengakui kalau reklame itu memang tidak berizin. Dan izin untuk reklame itu masih diproses.

“Izinnya masih berproses, Pak,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Ketika diberitahu bahwa reklame itu telah beroperasi, Indarini mengatakan kalau semestinya reklame itu menunggu izinnya terbit dahulu, baru beroperasi.

“Waktu disurvei masih kosong,” katanya.

Ketika ditanya apa yang akan dilakukan PTSP terkait hal ini? Indarini mengatakan kalau izin akan tetap diproses sesuai ketentuan. Karena terkait masalah di lapangan merupakan ranah pengawasan. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *