David Roni G Sinaga: Sangat Mahalnya Biaya Konsultan Penyebab Banyak Masyarakat Membangun Tanpa PBG

Kriminal

tobapos.co–Anggota DPRD Kota Medan yang juga Ketua Pansus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) David Roni Ganda Sinaga SE menilai, saat ini banyak ditemukan bangunan perumahan maupun rumah tempat tinggal yang tidak memiliki izin dari Pemko Medan.
Menurut David Roni, dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilakukan, biasanya Pemko Medan akan memeriksa mengenai kesesuaian fungsi bangunan gedung yang diajukan dengan pengaturan mengenai kawasan yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, rencana detail Tata Ruang dan Tata Wilayah serta Peraturan Zonasi.

“Pengajuan PBG dengan fungsi yang tidak sesuai terhadap ketentuan kawasan, akan ditolak. Apalagi saat ini, saya salaku Ketua Pansus Ranperda PBG bersama anggota yang lain sedang menggodok kajian kajian tersebut di DPRD Medan,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/10/2023).
Ranperda PBG ini, sambung Politisi muda PDI Perjuangan Kota Medan tersebut, merupakan peraturan pelaksana dari kebijakan Pemerintah Pusat dengan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan mengenai IMB menjadi PBG.

“Mengenai pemanfaatan dan perawatan bangunan, lebih khusus akan diatur dalam perangkat aturan daerah yang mengatur mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bangunan yang dimanfaatkan, terlebih dahulu harus mendapatkan SLF dari Pemko Medan,” jelasnya

Ditambahkan David Roni, mahalnya biaya konsultan dalam pembangunan gedung membuat banyak masyarakat membangun meski tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan inilah yang dijadika alasan oleh masyarakat dan para pengembang (developer) untuk tidak mengurus PBG nya.

Dan saya sudah meminta/menekan kan kepada pemko, harus ada tarif harga yang di tetap kan dari pemko untuk biaya konsultan. Karna di lapangan harga sangat liar, harga sangat suka-suka dan tidak rasional,”sebutnya.

David Roni Ganda mengaku sudah memanggil seluruh Asosiasi Konsultan yang ada di kota Medan dan sudah meminta kepada seluruh asosiasi yang ada di kota medan di saat rapat, untuk membuat harga tarif konsultan dan saat ini seluruh asosiasi sedang mengkaji biaya yang wajar konsultan tersebut.

“Setelah mereka (para asosiasi) selesai mengkaji, mereka akan memberi kan hasil kajian biaya yang wajar kepada pansus PBG, lalu kami pansus PBG akan mengkaji lagi apakah biaya tersebut sudah wajar dan rasional. Saya sebagai ketua Pansus PBG akan memastikan perda ini akan terlahir untuk kenyamanan masyarakat kota Medan,”terangnya.

Agar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor izin retribusi bangunan dapat tercapai dan tidak bocor, lanjut dewan yang duduk di Komisi IV ini, seluruh pihak terkait yang ada di lingkungan Pemko Medan saling berkolaborasi untuk melakukan pengawasan.

“Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Perkim dan Satpol PP harus tegas dalam melakukan penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG atau dulu dikenal dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya. (tp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *