tobapos.co – Masyarakat Jakarta dinilai mulai sadar akan bahaya penyebaran Covid-19 dengan menggunakan masker. Sanksi denda pelanggaran tidak menggunakan masker mencapai Rp2,1 miliar.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sanksi denda terbanyak memang didapatkan dari pelanggar yang tidak menggunakan masker. Dari total sanksi denda PSBB transisi di Jakarta yang mencapai Rp4 miliar, Rp2,1 miliar diantaranya merupakan denda pelanggar tidak menggunakan masker.
Kendati demikian, kata Arifin, belakangan ini pelanggaran tidak menggunakan masker semakin menurun. Indikatornya terlihat di jalan lebih banyak orang menggunakan masker.
“Masyarakat saat ini semakin sadar protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker. Kami terus mendisiplinkan masyarakat, khususnya penggunaan masker,” kata Arifin kepada wartawan, Rabu (02/09/2020).
Arifin menjelaskan saat ini pihaknya fokus pada pelanggaran pemakaian masker. Tujuannya mendisiplinkan warga agar tidak tertular Covid-19. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang membawa masker tetapi tidak tepat penggunaannya.
“Kewajiban menggunakan masker sudah disiplin. Hanya saja sering dijumpai ada orang bawa masker, tapi menggunakannya tidak benar,” ungkapnya.
Adapun sanksi denda PSBB transisi di Jakarta mencapai Rp4 miliar itu rincianya adalah yaitu Rp2,1 miliar pelanggar tidak menggunakan masker. Rp831 juta diperoleh dari pelanggaran tempat umum dan denda sebesar Rp284 juta berasal dari pelanggaran tempat usaha sosial dan budaya.
“Jika diakumulasikan dengan denda sebelum masa PSBB transisi sebesar Rp899,8 juta, jumlahnya mencapai Rp4 miliar,” pungkasnya. (TP 2)