tobapos.co – Pasca diinformasikan menjual bermacam merk obat-obatan asal LN (Luar Negeri) bertuliskan aksara China yang diduga ilegal karena tak membayar pajak juga belum memiliki izin edar dari Badan POM, tim tobapos.co melakukan konfirmasi terhadap salah seorang diantara banyak pengusaha Toko Obat dimaksud, yakni Toko Obat Solo Baru di Pasar Rame, Kota Medan (foto).
Saat tersebut, tim tobapos.co bertemu dengan seorang pria sebagai bos yang sebelumnya sibuk berjualan di Toko Obat Solo Baru. Setelah menunggu beberapa saat, akhirnya pria yang disebut dengan nama Asun berhasil dikonfirmasi.
Kepada tobapos.co, Asun menjawab, “Gak benar itu bang, kalau gitu dah ditangkap Balai POM lah kita. Abang lihat lah ini semua yang kujual, kecil-kecilannya kita. Gak ada kami jual obat luar negeri, ini aja kami mau pindah tempat karena toko terendam banjir terus, ini sedang direnovasi,” katanya masih membantah. Selasa (1/9/2020).
Sebelum ke Toko Obat Solo Baru, tim tobapos.co mendatangi pula salah satu toko inisial BL yang tak jauh dari Toko Obat Solo Baru guna menanyakan hal yang sama, soal obat – obatan asal China yang diduga ilegal. Namun karena tampak para pembeli ramai, pria inisial Aw mengatakan, “Nanti aja ya bang”.
Sebelumnya diberitakan, marak beredar jenis obat-obatan maupun kosmetik diduga ilegal asal luar negeri khususnya dari China di Kota Medan, Sumatera Utara layak menjadi perhatian khusus semua pihak yang berwenang.
Pasalnya, selain bisa merugikan negara karena tidak terpungut pajaknya, juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Sebab, sulit diketahui apa-apa zat sebenarnya yang terkandung di dalam obat-obatan maupun kosmetik asal luar negeri tersebut, karena bila masuknya secara ilegal, obat –obatan dan kosmetik itu tentu tidak melalui pemeriksaan resmi Badan POM.
Diduga Setoran
Supaya berjalan mulus, para pengusaha toko obat dan kosmetik di Medan, Sumatera Utara diduga memberikan setoran. Muncul satu nama, Dian diduga sebagai orang yang menyambungkannya dengan modus asosiasi.
Obat/Kosmetik Berbahaya
Beberapa merk obat/kosmetik yang diketahui dilarang beredar oleh Badan POM karena berbahaya bila digunakan masyarakat, namun disebut masih beredar di Medan, Sumatera Utara khususnya, seperti Pak Yuen Tong Lingchih Ginseng Antler Pai Feng Wan, Strong Wakamoto, Cordyceps Gold dan masih banyak merk lainnya yang tanpa ada tulisahan bahasa Indonesia-nya.
Terkait itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatera Kombes Pol Rony Samtana yang dimintai tanggapan, Senin (31/8/2020) mengatakan, “Bila ada obat-obatan maupun kosmetik ilegal yang beredar ya akan kita tindak, kita juga soal itukan koordinasi dengan bagian narkoba, karena obat berbahaya itu bisa mengandung narkoba,” kata Rony.(TP)