Ajak Warga Sadar Kebersihan Sampah, Duma Laksanakan Sosperda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah

Advertorial

tobapos.co–Sampah, masih menjadi persoalan bagi masyarakat di perkotaan terutama pemerintah Kota  Medan. Meskipun pemko  Medan sudah berulang kali melakukan sosialisasi persampahan mulai  dari kepala lingkungan, kelurahan sampai kecamatan, namun, masyarakat dinilai belum  seluruhnya sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan yang mana salah satunya yakni tidak membuang sampah secara sembarangan.

Hal ini dikatakan oleh anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, SE saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan daerah (Sosperda) No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Karya, No.161 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, Minggu (13/9/2020).

Duma mengatakan, kota Medan saat ini masih dihantui permasalahan sampah. Hal ini disebabkan, belum banyak masyarakat yang peduli dan masih membuang sampah sembarangan. 

Dampaknya, kota Medan saat ini jika hujan datang sebentar akan banjir, sebab, selokan parit maupun sungai telah banyak tersumbat akibat tumpukan sampah.

” Selaku wakil rakyat dari Dapil 1 (satu) meliputi kecamatan Medan Barat, Medan Helvetia, Medan Medan Petisah dan Medan Baru, saya sangat memperhatikan permasalahan yang sering di keluhkan oleh warga, termasuk juga ini sampai dibawa ke rumah saya, yakni masalah sampah, sampah dan sampah. Untuk itu, berkali-kali tidak bosan-bosannya saya mensosialisasikan Perda No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, mudah-mudahan, masyarakat dapat semakin sadar dan mengerti bahaya sampah itu sendiri bagi keberlangsungan hidup manusia,” ujarnya.

Baca Juga :   Disayangkan Aksi Kejahatan Masih Marak di Medan

Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini juga meminta kesadaran masyarakat langsungn tentang menjaga lingkungan dari sampah. Setiap hari sebanyak 2000 ton sampah dihasilkan baik dari rumah tangga, sampah rumah sakit, sampah perusahaan dan lainnya. “Ini harus segera di antisipasi dan dicari solusinya. Pemko Medan melalui dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan harus segera cepat mencari solusi,”kata Duma.

Diakuinya lagi, kota Medan memang memiliki keterbatasan tempat pembuangan sampah sementara (TPS), sehingga kesulitan bagi pemko Medan termasuk masyarakat adalah sama. Dimana ada masyarakat yang taat membuang sampah, namun tidak menemui tempat pembuangan sampah, sementara pemko menganjurkan warga masyarakat untuk membuang sampah teratur, namun pemko medan juga kewalahan mencari tempat pembuangan sampah.

Baca Juga :   DPRD Medan Gelar RDP Usulan Penabalan Nama Olo Panggabean

” Pada Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, ada sanksi pidananya yakni hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No.6 Tahun 2015 tersebut,” sebut Duma.

Pada Perda No 5 Tahun 2015, tambah Duma, sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

” Perda No 6 tAHUN 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB,” semoga perda tentang pengelolaan sampah ini dapat membawa perubahan bagi kebersihan dikota Medan,”terang anggota DPRD Kota Medan yang duduk di Komisi IV ini.

Baca Juga :   Drainase Pasar Kwala Bertahun-Tahun Tak Dibenahi

Pada sesi Tanya Jawab, Pak Simbolon  warga Jalan Karya Dame meminta agar diperbanyak pembuatan tong sampah di lokasi yang dianggap rawan pembuangan sampah. Sementara Hiras Sinaga minta agar pemngangkutan sampah di Jalan Karya dimaksimalkan.

Mendengar keluhan dan aspirasi dari warga kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat,  tersebut, Duma mengatakan akan menyampaikan langsung permasalahan warga tersebut langsung kepada Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan untuk segera di tindaklanjuti.

” Kita akan komunikasikan langsung permasalahan tersebut kepada Kadis Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, Namun, sekali lagi saya juga menghimbau, kiranya, Bapak dan Ibu sekalian dapat meningkatkan kesadaran untuk tidak membuang sampah secara sembaragan sehingga kota Medan dapat terbebas dari permasalahan sampah,” tutup Duma.

Usai pelaksanaan Sosperda nya, Duma pun melakukan foto bersama masyarakat dan membagikan sovenir (cindera mata) kepada para tamu dan undagan yang hadir pada pelaksanaan sosperdan no.6 Tahun 2015 tersebut.(km5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *