Bila tak Ada Pertemuan di Rumdin, Amir: Masalah Interpelasi Formula E tak akan Ramai

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Pengamat kebijakan publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menyoroti pro-kontra paripurna interpelasi Formula E DPRD DKI Jakarta.

Amir menyayangkan persoalan interpelasi terhadap Gubernur DKI Anies itu malah berujung pada pro-kontra yang tidak produktif.

Hal ini disampaikan Amir Hamzah merespons langkah 7 Fraksi yang menolak hadir alias ‘memboikot’ rapat paripurna hak interpelasi Formula E, Selasa (28/9).

Amir menyebut keributan ini mestinya tidak perlu terjadi bila dewan di DPRD DKI mau menjalankan tugas-tugas kedewanan secara demokratis.

Dia lantas menyinggung soal tudingan yang dilempar oleh 7 Fraksi yang menyebut bahwa agenda interpelasi Formula E sebagai agenda ilegal karena dianggap tidak terjadwal di rapat Badan Musyarawarah (Bamus).

Baca Juga :   Dibantah Irwandi, Diduga 'Ada Permainan' Dalam Pembagian Loksem

Menurut Amir, setiap pembahasan di rapat Bamus DPRD DKI, merupakan dinamika yang bersifat internal dan tertutup. Sehingga publik tidak tahu secara pasti apa yang sebenarnya terjadi di meja Bamus.

Yang pasti, kata dia, secara prosedural usulan tentang interpelasi Formula E Anies sudah memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam tata tertib dewan.

Karena itu, bila ada keberatan atau pendapat lain, harusnya disampaikan di ruang rapat resmi DPRD DKI.

“Saat usulan interpelasi oleh 2 Fraksi dan tanda tangan 33 anggota itu disampaikan di Bamus, mestinya itu direspon juga dengan tanda tangan yang sama. 7 fraksi silahkan saja menyampaikan sikapnya sesuai mekanisme di legislatif. Kalau di luar dewan, itu namanya produk rumah makan dan sudah pasti ilegal,” kata Amir kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/09/2021).

Baca Juga :   TNI AL Selamatkan 4 ABK KM Berkas Surya

“Jadi, sikap penolakan seharusnya disampaikan resmi di rapat paripurna. Bukan di rumah makan,” katanya.

Lebih jauh, Amir lantas mengungkit makan malam pimpinan 7 fraksi DPRD DKI di rumah dinas (Rumdin) Gubernur DKI Anies Baswedan, di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/8) lalu.

“Ini semua berawal dari sana. Masalah kedewanan kok dibawa ke rumah dinas Gubernur, aneh!,” cetus Amir.

“Ini kan tentang hak dan kewajiban dewan yang harusnya disampaikan dan diselesaikan di dewan, bukan di tempat lain,” tegas Amir. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *