Bawa Sabu 4,7 Gram, Polres Nisel Amankan 2 Orang Warga Bawolahusa

Headline Kriminal

tobapos.co – Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan Polda Sumut kembali berhasil membekukan dua orang lelaki pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Rabu (03/04/2024).

Pelaku yang diamankan oleh Aparat Satres Narkoba tersebut ialah HT (29) dan ST (27), keduanya adalah warga Bawolahusa Kecamatan Mazino Nisel.

ST yang diduga sebagai sebagai pengedar diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 paket diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 4,71Gram. 

Selanjutnya, 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A 01 warna hitam ,1 (satu) buah sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver No.Pol BK 6704 UA.

Pengungkapan kasus ini berawal dengan diterimanya informasi dari seorang masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib di Desa Oladano Kecamatan Somambawa Nisel.

Kemudian pada pukul 13.30 Wib personil Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan tiba di TKP yang telah di rencanakan dengan pelaku tepatnya dikamar mandi Smp / SMA Swasta Hoya Desa Oladano Kecamatan Somambawa dan didapatkan satu kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari tangan ST.

Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K melalui Kasi Humas Bripka Dian Octo Tobing membenarkan penangkapan 2 Pria tersebut yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu.

” Ya benar, Satres Narkoba Polres Nias Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia 27 tahun berinisial ST dan HT berusia 29 tahun yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu dan diduga bertindak sebagai pengedar” tukas Bripka Octo Tobing.

Ia mengungkan bahwa kedua Tersangka (TSK) masing – masing bernisial ST dan HT dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk  proses hukum lebih lanjut, tandas Tobing. (RisGow/H.Pol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *