tobapos.co – Terkait terus dan semakin maraknya arang bakau siap ekspor masuk dari Propinsi Aceh ke wilayah Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara), pada Selasa (4/5/2021), dikonfirmasi tim media ini kepada pihak Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera.
Melalui Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting membalas melalui sambungan whatsaap dengan mengatakan, “Bahwa ada pembagian kewenangan pemerintahan sesuai ketentuan, bahwa terkait arang domainnya lebih dominan di daerah mulai dari lokasi dan perizinan memang di daerah, dalam hal ini Gakkum LHK bukan tinggal diam dan sudah menangani kasus serupa yang sudah sampai dalam proses putusan.” Jawab Ginting.

Lanjutnya, “Akan lebih baik kalau semua lini bergerak sesuai proporsinya termasuk masyarakat. Menyelenggarakan tata lingkungan itu lebih baik dan proses Penegakan Hukum menjadi lini terakhir.”
“Terkait berita di atas kita belum dapat informasi detil dan akan kita telusuri dan akan kami koordinasikan dengan Dinas Kehutanan setempat maupun KPH,” ungkapnya.
Lebih lanjut ditanya soal informasi berkembang di lapangan dugaan setoran yang bisa mengarah ke suap dari para ekportir arang bakau Sumut? “Klu bisa abang buktikan akan kami tindak sesuai aturan ASN Bang,” tutup Haluanto Ginting.
Informasi terkini kembali diterima tobapos.co, mulai pagi hari ini, Rabu (5/5/2021), banyak arang bakau yang keluar dari Aceh menuju Kota Medan dan Sekitarnya dengan pengawalan khusus oknum aparat nakal.
Sebelumnya Diberitakan

Berpuluh tahun lamanya permainan kotor kebanyakan para eksportir arang kayu bakau Sumatera Utara meraup pundi-pundi uang hasil mengekspor arang kayu bakau diduga ilegal yang diambil dari kawasan pesisir Kabupaten Aceh Tamiang, Langsa hingga Aceh Timur, Propinsi Aceh.
Arang bakau itu marak disinyalir tanpa dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) saat diangkut dari lokasi penebangan ke tempat pengolahan menjadi arang yang disebut ‘dapur arang’. Ironinya, bisa berjalan lancar diekspor melalui Pelabuhan Belawan ke luar negeri juga diragukan Nota Angkutannya.
Diketahui, dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara jelas telah memuat segala macam tindakan yang dapat dipidana bagi para pelaku, baik perorangan maupun koorporasi yang melakukan perusakan, menguasai atau memiliki maupun menyimpan hasil penebangan dari kawasan hutan tanpa memiliki dokumen resmi yang tergabung dalam SKSHH.
Lebih dalam diinvestigasi tim media ini, meski pernah ditangkap Polda Sumut dan Denintel Kodam I/BB, namun gudang-gudang penampungan arang kayu bakau diduga ilegal masih tetap aktif beroperasi. Contohnya : CV. P berada di KM 14. Medan – Binjai; CV. C juga di KM 14 Medan – Binjai; CV. BMJ di Jalan Asam Kumbang, Medan; CV. AM di Jalan Bintang Terang KM 14. Medan – Binjai; CV. YP di Jalan Bintang Terang KM 14 Medan – Binjai, kemudian di Gudang Arang Jalan Pendidikan KM 12 Medan – Binjai dan di Jalan Marelan Medan – Labuhan.(TIM)