LPA Sumut Tuding Kasek SMAN 1 Bilah Barat tak Mampu Mendidik Pelajarnya, Dua Siswa Dilarang Sekolah Motifnya Dianggap Nakal

Headline Peristiwa

tobapos.co – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara yang dpimpin Ketua Drs John Edward Hutajulu tuding oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bilah Barat Kabupaten Labuhan Batu kurang mampu mendidik pelajarnya.

Tudingan Edward (foto) disampaikan kepada wartawan di kantor Dinas Pendidikan Provisnsi Sumut,  Kamis (18/04/2024).

Edward mengungkapkan, bahwa dasar pihaknya menyatakan oknum Kepala Sekolah/Kasek Bilah Barat tak mampu, adalah disebabkan tidak bijak atau kurang inovatif mengedukasi,  melakukan bimbingan dan membina para anak didiknya.

Kemampuan oknum guru dan Kasek disana, kata Edward dinilai belum teruji handal membina mental dan moral anak-anak didik. 

Sebab, guru pada praktiknya turut membangun mental pelajar selain mendidik akademik para peserta didik. 

Baca Juga :   Aktivis Ajak Masyarakat Melawan: Sarang Besar Peredaran Narkotika “Sky Binjai” Pemberantasan Butuh Keseriusan (26)

Dikatakan Edward lebih lanjut, “Kami dari aktivis pembela anak terlantar sangat menyesalkan tindakan oknum Kasek SMA Negeri 1 Bilah Barat Muhammad Yusuf Rival yang terkesan mengambil tindakan sepihak terhadap dua anak didiknya dengan melarang masuk sekolah tersebut dengan motif “anak nakal”

“Padahal anak tersebut siswa pintar dan mendapat Kartu Pintar.  Namun terlahir dari keluarga kurang mampu.”

Sejatinya, ujar Edward Hutajulu lagi, kedua nama anak yang tidak dibolehkan bersekolah di SMA Negeri 1 Bilah Barat tersebut inisial AU (16), RR (16), seharusnya dibina dengan cara dirangkul, bukan dihukum dengan harus pindah sekolah ke sekolah yayasan atau swasta. 

“Perlakukan oknum Kasek kan sangat berpengaruh terhadap anak didik. Dampak psikis siswa tersebut tidak akan konsentrasi lagi untuk belajar. Akibatnya anak didik itu tak lagi bersemangat untuk kembali bersekolah.  Artinya putus sekolah dan kelak akan menjadi anak berandal atau sampah masyarakat.  

Baca Juga :   Jaga Pasokan Pangan DKI, Anies Panen Bersama Dengan Petani Cilacap di Lahan 50 Hektar

Perlu dipahami,  lanjut Edward menjawab pertanyaan wartawan,  bahwa seorang guru adalah wali orang tua di sekolah. 

Jadi prinsip atau pemikiran mengayomi seorang pendidik sebaiknya diterapkan. Sehingga pola proses pengajaran antara guru sekolah selaku orang tua terhadap anak di sekolah tidak terpisah.

Pedoman ini nyata. Karena itu jadilah sebagai guru yang memiliki nurani menyayangi anak didik seperti anak-anaknya sendiri, cetus Edward. 

Ditanyakan,  bila keputusan oknum Kasek tetap mengeluarkan dua muridnya dari sekolah tersebut?  

Edward menegaskan,  pihaknya akan lanjut menyurati untuk meminta perlindungan ke Menteri Pendidikan. Dimana anak itu harus bersekolah di tempatnya semula. 

“Tak wajar anak itu dilarang dan dikeluarkan dari sekolah hanya disebabkan motif “anak nakal”. 

Baca Juga :   Luhut Pandjaitan Ungkap Penyebab Meningkatnya Kasus Kematian Akibat Covid-19

Hal itu sangat bertentangan dengan UU Sisdiknas. Untuk itu,  kita tetap mengawal permasalahan klasik ini,  tegasnya. 

Sementara Kacabdis Rahmad Hidayat Rambe ketika dihubungi wartawan membantah tuduhan Edward. 

“Bukan begitu,  saya telah turun ke SMA Negeri 1 Bilah Barat, tidak seperti itu. Kasek telah menjelaskan terkait kenakalan anak itu,” jawabnya.(MM) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *