tobapos.co – Pasca bergulirnya tuntutan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba di Mahkamah Konstitusi, suasana politik di kawasan Kabupaten Toba memanas.
Diberbagai tempat tongkrongan yang disinggahi awak media tobapos.co, gugatan Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Toba nomor urut 1,Ir .Poltak Sitorus – Anugerah Puriam Naiborhu .S.P. menjadi pembahasan utama.
Hal ini juga menjadi isu hangat yang muncul diberbagai platform media sosial. Berbagai tanggapan pun bermunculan, ada yang optimis, tak sedikit yang pesimis akan keberhasilan gugatan tersebut.
Tidak ketinggalan, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih Kab.Toba Ir.Sahat Butar – Butar (foto) memberikan tanggapannya .
Kepada tobapos.co Kamis (16/1/2025) di Balige.
Sahat Butar -butar menjelaskan bahwa Penasehat Hukum Pasangan Calon Bupati Poltak Sitorus dan Pasangan Calon Wakil Bupati Anugerah Puriam Naiborhu menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal Permohonan Pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba Nomor: 2136 Tahun 2024.
Dalam hal gugatan dimaksud menurut Sahat Butar -Butar, KPU Kabupaten Toba sebagai penyelenggara Pemilu/ Pilkada diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam meneliti administrasi setiap pasangan calon.
Karena sampai gugatan ini dibacakan di persidangan pertama di MK, pasangan Calon Bupati Nomor urut 2 (dua) atas nama Robinson Sitorus masih berstatus Pegawai Negeri Sipil.
“Ini sesuai dengan Surat Resmi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 10627/B-Mp.03.03/SD/D.IV/2024,” ungkapnya.
Artinya ,lanjut Sahat Butar -Butar yang juga Sekretaris Umum Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN ) ini , pencalonan Robinson Sitorus dalam Pemilukada Kabupaten Toba tidak sah.
Dia jelaskan bahwa menurut UU RI Nomor 10 Tahun 2016 Psl 7 ayat (2) huruf “t”, yang juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2008 Psl 42A dan pada Psl 43 ayat (1) dan ayat (2) bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah sebagai penyelenggara Pemilu/ Pilkada berkewajiban melakukan penelitian terhadap Surat Pencalonan beserta Lampirannya, ayat (2) menyatakan bahwa Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Administrasi Pencalonan serta Klarifikasi pada instansi yang berwewenang memberikan Surat Keterangan.
Dalam Lampiran ke-III (tiga) Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2005 tanggal 27 April 2005, Model B 6A-KWK dengan jelas bahwa Surat Pernyataan Mengundurkan Diri bagi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Kepala Daerah/ Calon Wakil Kepala Daerah harus diketahui oleh Atasan Langsung dengan mencantumkan: Nama, Tanda Tangan, NIP dan di Cap/ Stempel tepat di sebelah kiri Tanda Tangan yang membuat Surat Pernyataan.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Psl 14 ayat (2) huruf “r” juga mengatur dengan jelas tentang Pencalonan Aparatur Sipil Negara sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
“Dengan demikian, apabila Pasangan Calon Bupati nomor urut 2, Robinson Sitorus sampai saat ini masih menerima Gaji dari Negara, atau masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara, maka Kabupaten Toba akan berpotensi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang karena tidak sesuai yang sudah di atur kan melalui Undang Undang RI, Peraturan Pemerintah RI dan PKPU,”kata Sahat .
Ditambahkannya lagi bahwa akibat keikutsertaan Paslon Nomor urut 2 Robinson Sitorus dan Tonny M Simanjuntak yang bermasalah yang memperoleh 22 .734 suara ini diduga menjadi momok merugikan pasangan calon nomor urut 1 yang memperoleh suara 40.902 tertinggal dari pasangan Nomor Urut 3 Effendi Sintong Panangian Napitupulu – Audi Murphy Sitorus yang memperoleh 48.179 suara. Inilah yang digugat di MK yang dikatakan berpotensi dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten Toba.
” Namun semuanya itu adalah tergantung atas Putusan MK. Mari kita bersabar, dan mari kita sama sama menjaga Kondusifitas Kabupaten yang kita cintai ini. Siapa pun nantinya yang menjadi Bupati/ Wakil Bupati di Kabupaten Toba semoga membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Toba ,”imbuhnya.(SS/Bram )