APH Dianggap Tebang Pilih, Massa KPK Lakukan Aksi Damai

Headline Peristiwa

tobapos.co – Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Koalisi Pejuang Keadilan (KPK) di Kisaran Asahan Sumatera Utara lakukan aksi damai di tiga kantor instansi aparat penegak hukum (APH).

Ketiga kantor tersebut Polres Asahan,  Kejaksaan Negeri dan Pengadilan K8saran. Aksi tersebut dilakukan terkait pengkapan seorang warga bernama Sugianto yang menjadi tersangka dalam kasus pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi.(17/4/23)

Aksi tersebut diawali orasi di kantor Polres Asahan kemudian dilanjutkan ke kantor Kejaksaan Negeri Kisaran dan terakhir di kantor Pengadilan Jisaran  untuk mempertanyakan kinerja petugas yang dianggap tembang pilih. Karena,  kenapa hanya Sugianto yang  ditangkap sedangkan pemilik SPBU nya tidak diproses?

Sebelumnya Sugianto warga Aekloba ditangkap pihak sat reskrim polres Asahan karena di duga melakukan tindak pidana terkait pengangkutan minyak bersubsidi di salah satu SPBU di dewan Aek loba Asahan Sumatra Utara.Penagkapan tersebut terjadi Minggu 10 April 2022 sekitar jam 1 malam.

Baca Juga :   Judi Tembak Ikan Sitanggang Menjamur di Wilkum Polrestabes Medan, Kok Bisa Ya?

Terkait hal tersebut Puluhan pemuda yang melakukan aksi damai mempertanyakan kinerja APH dalam hal ini pihak kepolisian kejaksaan dan pengadilan negri kisaran dimana saat ini kasus Sugianto sudah memasuki masa persidangan di pengadilan negri kisaran.

Kordinator aksi Adi Candra mengatakan” kami para pemuda ini saat ini melakukan aksi damai ke kantor polres Asahan ,kejaksaan negri dan pengadilan ini terkait penangkapan Sugianto,Kami mempertanyakan kenapa proses hukum nya hanya sampai di Sugianto saja.Kami menganggap Hukum tidak adil dan tembang pilih karena pihak SPBU nya tidak di proses hukum.Sednagakn Sugianto saat mengambil minyak bersubsidi dengan dregen itu sudah mendapatkan surat ijin dari kantor kepala desa.Kami Marasa kasihan juga bg karena Sugianto ini merupaka Sorang ayah dari tiga anak bg kan kasihan anak anaknya bg” Ungkap Adi kepada wartawan.”

Baca Juga :   Pras: Semangat Juara Umum PON XXI Terus Berkobar

Kami mendukung aparat penegak hukum dalam lakukan proses hukum tapi kami hanya mempertanyakan  kenapa hanya Sugianto saja yang di proses sedangkan pihak SPBU ataupun kepala desa yang memberi surat ijin mengambil minya tidak sama sekali di proses.” Untuk kami meminta kepada kejaksaa negri kisaran khusus jaksa penuntut umum untuk membebaskan dari segala tuntutan  serta para hakim untuk membebaskan saudara Sugianto demi kemanusiaan”.ungkapnya.

Untuk itu sebagai bentuk protes dari aksi kami ini, Kami memberikan Surat Pesan kepada Kapolres Asahan yang saat ini baru menjabat dan berpesan agar bapak Kapolres tidak tembang pilih dalam melakukan proses penegakan hukum serta kami juga memberikan bunga mawar hitam kepada pihak kejaksaan agar pihak kejaksaan bisa menilai hukum khususnya saudara Sugianto dengan nurani dan kemanusiaan.”tutupnya.(Ridho)

Baca Juga :   Setelah Moettaqien Hasrimi Jadi Kepala Satpol PP, Sekdaprov Lantik Reza Prima Jadi Kabag Protokoler Pemprovsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *