tobapos.co – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menilai bahwa pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun 2020 di Sumatera Utara bermasalah.
Ini sesuai dengan catatan yang disampaikan oleh anggota V BPK RI Bahrullah Akbar melalui video conference yang di saksikan Gubernur Sumut dan pejabat teras lainnya di gedung Paripurna DPRD Sumut, Selasa 16 Juni 2020.
Bahrullah menyebut, bahwa catatan itu sebagai bagian dari hasil laporan pemeriksaan keuangan Tahun 2020 untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Pengelolaan dana bantuan BOS tidak memadai,” sebut Bahrullah.
Berdasarkan data diperoleh tobapos.co dari laman website Kementerian Keuangan menyebutkan, untuk bantuan dana BOS Tahun 2020 dicairkan dalam tiga tahap, yaitu tahap I sebesar 30 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 30 persen, dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Total dana BOS Tahun 2020 telah disalurkan sebesar Rp 24.494.089.750.000 yang terbagi dalam dua tahap, di mana tahap I sebesar Rp 14.426.949.630.000 untuk 215.307 sekolah, dan tahap II sebesar Rp 10.067.140.120.000 untuk 111.140 sekolah yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Sementara, untuk wilayah Sumatera Utara, sesuai data dari website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bantuan BOS Tahun 2020 yang sudah dicairkan Tahap I sebesar Rp 963.772.230.000.
Untuk memudahkan percepatan penyaluran Dana BOS tersebut, pemerintah melakukan perubahan mekanisme, yaitu disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah.
“Putusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, ” jelasnya.
Namun, penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap di tatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga, ” tandasnya. (Sofar Panjaitan