tobapos.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin Idianto SH, MH melalui Kasipenkum Yos A Tarigan SH, MH mempertegas terkait turunnya pihak mereka ke lokasi pertambangan PT Jui Shin Indonesia di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara beberapa hari lalu (foto-atas)
Dimana sebelumnya, ada pula informasi yang diberikan wartawan ke Kajatisu, bahwa dalam melakukan aktivitas pertambangan pasir kuarsa secara besar-besaran, perusahaan tersebut diduga merusak lingkungan dengan menjebol daerah aliran sungai (DAS), sejalan dengan menambang di luar titik kordinat ditentukan, yang berarti tidak sesuai dokumen RKAB.
Parahnya lagi, dalam pengajuan dokumen RKAB tahun terakhir ini, diketahui tanpa persetujuan pemerintah daerah setempat, Kepala Desa maupun Camat. Pasalnya, saat diundang rapat untuk keperluan memperpanjang dokumen RKAB perusahaan tersebut, Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin dan Camat mengaku ada kegiatan penting lainnya, sehingga berhalangan hadir. Namun mengapa dokumen RKAB bisa muncul.
Adapun turunnya tim dari Kejatisu ke lokasi tambang tersebut tidak dibantah, yang semata-mata demi menyahuti keresahan masyarakat dalam fungsi penegakan hukum yang berkeadilan. Dasarnya begitu jelas, surat yang dilayangkan masyarakat.

“Terkait hal tersebut setelah kita pastikan, diketahui ada surat dari masyarakat menyampaikan tentang tambang tersebut, dan surat tersebut dikaji dan ditelaah dengan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket-red) yang tujuannya untuk memastikan kebenaran informasi surat tersebut.”
“Setiap surat yang menginformasikan sesuatu akan dikaji. Demikian dapat kami sampaikan, apabila ada informasi nantinya maka akan kami sampaikan. Terimakasih,” tegas Yos Tarigan, Kamis (21/3/2024).
Di tempat terpisah, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan tampaknya mengunci pintu konfirmasi terhadap wartawan, meski untuk kepentingan publik atas informasi yang sudah santer skala nasional, bagaimana erkait penindakan terhadap pertambangan diduga ilegal yang marak, termasuk PT Jui Shin.
Sebab kembali dikonfirmasi berulangkali atas statemen-nya yang mengatakan di awal, sudah memerintahkan anggotanya turun ke lokasi tambang tersebut untuk melakukan penyelidikan. Ironinya, sudah sekitar 2 bulan berlalu, tetap terkesan enggan menyampaikan bagaimana hasil dari penyelidikan pihaknya.
Apalagi soal kabar yang beredar, Direktur PT Jui Shin Indonesia dipanggil Panca sudah datang ke Ditreskrimsus Polda Sumut?
Baca juga..
Kemarin, gerak cepat (Gercep), yang dilakukan Kajati Sumut ramai diapresiasi berbagai kalangan, praktisi hukum juga masyarakat.
Di antaranya, Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, Pimpinan sekaligus Pemilik Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA).
“Mengapresiasi Kajati Sumut mau mendengar keluhan masyarakat yang dizolimi. Sebab selain akan menyelamatkan masyarakat dari dampak banjir, kerugian negara juga bisa terselamatkan akibat aktivitas pertambangan diduga ilegal yang merusak lingkungan itu,”
Sambungnya, “Harapan, Kajati Sumut dapat membongkar kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. Pertambangan dimaksud diduga ilegal dasarnya beroperasi tidak sesuai dokumen RKAB juga merusak dengan menjebol daerah aliran sungai,” tutupnya.
Ternyata, selain di Desa Gambus Laut, di Desa Suka Ramai juga tambang PT Jui Shin Indonesia untuk Kabupaten Batubara. Kemudian di Kabuaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang dan sejumlah kabupaten lainnya di Sumatera Utara, dan itu semua layak menjadi bahan penyelidikan petugas berwenang Kejati Sumut.
Sebelumnya
Kasus ini bermula pada 13 Desember 2023, Sunani (58) pemilik lahan disamping lokasi penambangan PT Jui Shin Indonesia diberitahu Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, bahwa tanahnya digali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Setelah Sunani tiba di lokasi, lalu menanyai orang-orang yang sedang melakukan aktivitas menambang pasir dengan alat berat di lahannya tersebut.
Didapat informasi, pria bernama Panca mengaku dari PT Juishin Indonesia yang menyuruh para pekerja. Modusnya disebut, pasir dari lokasi termasuk lahan Sunani setelah dikeruk, lalu diantar dan ditimbun sementara di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), kemudian disalurkan ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan.
Lalu, Sunani bersama kuasa hukumnya Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, membuat laporan pengaduan resmi di Polda Sumut sesuai surat STTLP/B/8#/I/2024. Luas lahan kliennya (Sunani) 4 hektar, dan diperkirakan yang dirusak seluas 2 hektar, sekaligus pasir di dalamnya dicuri.
“Polda Sumut melalui Ditreskrimsus, petugasnya bisa buat laporan, LI namanya, laporan tipe A. Itu tanpa adanya laporan masyarakat mereka bisa bertindak memproses hukum, apalagi ini menyangkut hidup masyarakat banyak, persoalan lingkungan,” beber Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med saat di Mapolda Sumut saat itu kepada wartawan.
Konfirmasi
Kepada pihak PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI, sejumah wartawan mencoba mendatangi kantor kedua perusahaan tersebut, PT Jui Shin Indonesia di KIM II, Medan, namun belum berhasil. Sekuriti disana menyebut Panca dan Asep sedang ke luar.
”Pak Panca dan Pak Asep yang biasanya ditemui wartawan Bang, sudah semua kami teleponin orang kantor, katanya orang itu dua ke luar.”
Kemudian wartawan ke kantor PT Bina Usaha Mieral Indonesia (BUMI) di Jalan Dahlia, Komplek Cemara Asri Medan, juga bertujuan melakukan konfirmasi, sebab PT BUMI diduga merupakan anak perusahaan Jui Shin yang termasuk dalam operasional eksplorasi dan pengangkutan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, tetap sama tidak berhasil, kantor tersebut tampak kosong.
“Jarang ada orang diisitu Pak, sekali sebulan belum tentu ada, kalau pun ada, sebentar langsung pergi,” kata warga setempat.
Lalu dicoba lagi konfirmasi melalui sambungan seluler, Panca Irwan Ginting disebut selaku Direktur di (Jui Shin dan BUMI), tetap terkesan selalu mengabaikan, hingga berita ini dimuat kembali.
Sementara itu, menurut Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin. Saat air pasang, ancaman air sungai Gambus akan masuk ke areal pertambangan, lalu ke perkebunan-perkebunan sawit masyarakat, hingga ke permukiman-permukiman.
Diketahui, bencana banjir besar di akhir tahun 2022 lalu begitu menyengsarakan masyarakat Desa Gambus Laut.
Dimana saat itu, sebanyak 330 kepala keluarga terdata menjadi korban, rumah-rumah tenggelam sampai setinggi atap, jumlah penduduk Desa Gambus Laut sebanyak 6167 jiwa di tahun 2023.
“Saya diundang saat PT Jui Shin mengajukan dokumen RKABnya, tetapi saya ada keperluan penting lagi, dan tidak datang bersama Camat Lima Puluh Pesisir. Tapi mengapa dokumen RKAB perusahaan tersebut bisa muncul, ini perlu diungkap,” tegas Kades Zaharuddin. (MR)