tobapos.co – Kejaksaan Negeri Asahan menggelar konfrensi Pers, Jum’at(21/7/23). Dipimpin Kajari Asahan Dedying Wibianto Attabay didampingi para PJU, menjelaskan hasil kinerja mereka dalam semester 1 tahun 2023 ini.
Dalam kurun waktu 1 Januari hingga Juni 2023, Kejaksaan Negeri Asahan menuntut mati beberapa terdakwa penyalahgunaan narkotika.
“K ita telah melakukan penuntutan hukuman mati kepada 6 terdakwa penyalahgunaan narkotika. Masing-masing kepada terdakwa Jonathan Khoir, Khoirul Fahmi dan Rubi Hariyanto dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42 Kg dan Pil Ekstasi seberat 8 Kg. Untuk terdakwa Andi Z dan Nanda Sirait dengan barang bukti sabu seberat 16 Kg serta terdakwa Sahrul Saputra dengan barang bukti sabu seberat 50 Kg,” jelas Dedying.
Lebih lanjut Kajari memaparkan, selain memberikan tuntutan mati kepada ke enam terdakwa penyalahgunaan narkoba, pihak Tipidum Kejaksaan Negeri Asahan juga melakukan penuntutan sebanyak 258 perkara dengan tahap eksekusi sebanyak 253 perkara, dengan upaya hukum banding sebanyak 29 perkara dan upaya hukum kasasi sebanyak 16 perkara, untuk penghentian penuntutan dengan upaya Restoratif Justice (RJ) sebanyak 8 perkara.
Selain itu Kejaksaan Negeri Asahan telah membentuk rumah Restoratif Justice sebanyak 2 rumah di Desa Subur Kecamatan Air Joman dan PTPN III Kebun Pulau Mandi Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane.” tutupnya.(RD)