tobapos.co – Aswita dan Asril Tanjung membenarkan bahwa Doni Irawan Malay memang yang melakukan perobekan dan membuang ke Jalan Sinabung setelah keluar dari halaman Mesjid Raya Al-Mashum Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (13/02/20) lalu sekitar pukul 06.20 Wib.
Penuturan keduanya disampaikan dalam persidangan lanjutan penistaan Agama Islam dengan melakukan merusak dan merobek Kitab Suci Alquran, dengan terdakwa Doni Irwan Malay, Kamis (18/06/20), yang berlangsung secara online di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong dan JPU dari Kejari Medan, Nur Ainun Siregar, Aswita yang merupakan pedagang makanan yang berjualan disamping pagar Mesjid Raya atau tepatnya di Jalan Sinabung melihat aksi terdakwa yang membuang sobekan Alquran tersebut ke Jalan.
“Ya si Doni itulah yang membuangnya saat keluar dari Mesjid, warga yang melihat langsung mengejar dan menangkapnya,”ujar Aswita yang juga diiyakan oleh Asril Tanjung seorang pengemudi Becak Motor (betor) yang mangkal disamping Mesjid.
Tak lama kemudian pelaku berhasil diringkus warga dan menyerahkan kepada pihak kepolisian beserta barang bukti sampul dan kertas yang bertuliskan arab ke jalan kepada personil Polsek Medan Kota yang datang ke lokasi.
Seperti yang diutarakan personil Polsek Medan Kota, Affandi menjelaskan saat menerima laporan langsung datang ke lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi.
Sementara itu, setelah mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa yang merupakan warga Jalan Pasar 5 Gang Durian 21 Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut, mengakui perbuatan dan kesalahan dibuat.
“Saya lagi bingung dan stress karena lagi banyak masalah. Saya juga memohon ampunan kepada Allah SWT dan meminta maaf kepada umat Islam atas perbuatan yang dilakukan,”ucapnya sembari menekukkan wajahnya ke meja.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa maka persidangan ditunda hingga pekan depan oleh Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dengan agenda mendengarkan tuntutan terdakwa.(KM-6)