Tindakan Tim P2TL Serdang Bedagai Dinilai Dapat Dijerat Pidana, Ini Penjelasan Kombes (Purn) Robin Simatupang

Headline Kriminal

tobapos. co – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Daerah (Forda)  Provinsi Sumut dan Forum Daerah Kabupaten Serdang Bedagai menggelar seminar akibat tindakan P2TL yang meresahkan pelanggan listrik PLN, ULP Perbaungan.

Selain pegiat UKM yang hadir, turut serta para tokoh masyarakat dan juga unsur Pemerintahan Kabupaten Sergai, di antaranya,  Staf Ahli Bupati, Kombes Pol (Purn) Robin Simatupang mewakili Bupati Sergai,  Kapolres yang mewakili, Kapolsek Perbaungan AKP Tambunan dan Camat Perbaungan. 

Di kesempatan itu, Kombes (Purn) Robin Simatupan, Jumat (7/7/2023) malam memberikan edukasi kepada warga yang merupakan korban-korban oknum P2TL di kawasan Sergai bertempat di Kafe TTS, Perbaungan.

Robin Simatupang yang saat ini menjabat staf ahli Hukum dan Pertanahan Kabupaten Sergai tersebut, memaparkan dan memberi masukan kepada puluhan warga korban P2TL dari Forda UKM Sumut dan Forda Sergai.

Baca juga..

Robin menjelaskan, Undang-undang No. 30 tahun 2009 tentang kelistrikan mewajibkan pendistribusian arus PLN kepada pelaku UKM. Regulasi itu juga mengatur hak, kewajiban dan kewenangan semua pihak. “Jadi PLN tidak bisa sewenang-wenang.”

Dalam pasal 37 diatur,  P2TL itu adalah perusahaan outsourching yang ditugaskan PT PLN untuk mengurusi listrik pelanggan dari merawat dan memilihara kelistrikan.

Secara prosudur, petugas P2TL tidak bisa berjalan sendiri. Bekerja secara tim dan didampingi penyidik Polri atau penyidik PPNS dari ESDM yang bersertifikat dan dilengkapi surat tugas dari Kapolres dan didampingi pegawai PT PLN.

“Tugas mereka melakukan pengecekan listrik, sekali lagi saya sampaikan melakukan pengecekan , bukan razia listrik. Prosedur ini lah yang resmi,  jadi tugas yang dilakukan P2TL, jika tidak dilengkapi surat tugas, itu tidak sah,” tegas Robin.

 “Meteran usang atau kabelnya putus seperti temuan petugas P2TL di tempat pelanggan, kondisi ini juga harus kembali kepihak PLN,  apakah ada perawatan atau pemeliharaan berkala dari pihaknya”.

Tugas PLN juga harus melakukan perawatan dan pemiliharan berkala terhadap pelanggan, jelasnya. “Jangan tiba-tiba datang ke rumah pelanggan melakukan penindakan tanpa ada melakukan perawatan.”

Jadi tugas P2TL itu, tegas Robin adalah melakukan pengecekan meteran untuk dirawat servis. 

Robin juga memberikan edukasi, petugas P2TL tidak bisa sembarangan turun kelapangan mengecek meteran pelanggan. 

Mereka tim P2TL harus didampingi penyidik Polri yang resmi dan ada surat tugas dari atasan. Termasuk tim P2TL itu juga harus dilengkapi surat tugas dari dirut PT PLN atau Menejer Cabang.

“Jadi tidak boleh  P2TL melakukan pengecekan meteran,  sebaiknya harus ada dulu pemiliharan dalam sebulan sampai 3  bulan, baru kemudian pihak P2TL melakukan pemeriksaan oleh penyidik resmi.”

Jikapun ada petugas P2TL yang ingin masuk ke rumah pelanggan untuk melakukan pemeriksaan, harus seizin yang punya rumah. Kalau pelanggan tak menyetujui, petugas P2TL harus didampingi penyidik.

Kalau P2TL tak bawa penyidik, tak boleh melakukan pemeriksaan atau pemutusan listrik terhadap pelanggan.

Dijelaskan Robin, “Sebenarnya tugas dariP2TL itu adalah mengecek  meteran pelanggan, bukan memutus arus listrik. Ini yang sering disalahgunakan oknum oknum P2TL,”  kata Robin Simatupang yang juga aktif memberikan pelatihan untuk petugas P2TL.

“Poin-poin ini lah yang harus diterapkan oleh P2TL outsorcingnya PLN, maka boleh turun mengecek rumah warga selaku konsumen.  Begitupun, jelas Robin lagi,  pengecekan harus tertuju pada satu rumah konsumen, bukan ke lokasi di kecamatan perbaungan misalnya. Surat tugas pengecekan  ditujukan kepada satu rumah pelanggan.  Jadi hanya berlaku untuk satu rumah,”  ujar Robin. 

Menjawab pertanyaan warga,  terkait aksi P2TL  telah melakukan tindakan pada sejumlah korban hingga dikenai denda yang jumlahnya sebanyak Rp 50 juta -Rp 85 juta. 

Robin mengatakan,  tindakannya jelas salah prosudur.  Karena itu,  pelanggan wajib melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Laporkan P2TL,  selain dugaan salah prosudur turut perlakuan tindak pidana”, kata Robin tegas. (MM) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *