Pertanyakan PBG Dua Lokasi Bangunan Perumahan di Jalan Mustafa Kecamatan Medan Timur Hasyim Minta Komisi IV Panggil Pemilik Properti

Kriminal

tobapos.co–Dua Lokasi Bangunan perumahan berjumlah puluhan unit diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PKPCKTR Kota Medan (Perkim) di Jalan Mustafa, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur Kota Medan sedang dibangun oleh pengembang properti.
Dua lokasi bangunan perumahan ini terpampang sangat mencolok dan jadi perhatian setiap orang yang melintas di daerah tersebut
Amatan awak media, Selasa (23/3), 2 lokasi bangunan di tempat yang sama (bersebrangan) di Jalan Mustafa, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur tidak ada terpampang PBG, diduga pemilik bangunan sudah bermain mata dengan oknum oknum pembobol PAD kota Medan.

Sambil melintas, terlihat juga para pekerja bangunan sedang memasang batu bata sementara ada oknum tertentu yang berjaga jaga di luar bangunan.

Warga sekitar yang ditanyai oleh awak media mengaku tidak mengetahui siapa pemilik bangunan. ” Kami tidak tahu pak, kalau dilihat itu mau dibangun perumahan. Cuma aneh sejak awal dibangun tidak ada terpampang plank IMB nya, coba tanyak lagi sama kelurahan atau kecamatan nya pak, mungkin mereka tau,”ujar warga sekitar yang minta namanya tidak dituliskan.

Kadis Perkim Kota Medan, Endar, sempat dikonfirmasi awak media dan mempertanyakan keberadaan dua lokasi bangunan tersebut. Endar mengaku akan turun ke lapangan. “Hari ini kita cek lapangan,” katanya.

Tak puas dengan jawaban mantan Kadis Sosial kota Medan ini, selanjutnya awak media pun kembali menghubungi melalui nomor telepon WhatsApp milik kadis Perkim tersebut, namun hanya berbalas pesan.

“Lagi zoom meeting. Bangunan tersebut sudah diberikan SP III dan hari ini akan dilaporkan kepada Satpol PP untuk,” sebutnya melalui pesan WhataApp, Selasa (21/3/2023).
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE saat ditemui diruangannya, Selasa (21/3/2023) pagi sebelum paripurna dimulai, menghimbau agar anggota dewan yang tergabung di Komisi IV DPRD Kota Medan untuk menindaklanjuti.

“Segera panggil dan bila perlu Komisi IV memanggil pemilik bangunan untuk Rapat Dengar Pendapat,” tegas Hasyim, politisi Fraksi PDI Perjuangan.

Kemudian, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Daniel Pinem menghimbau agar masyarakat atau siapapun pihak-pihak tertentu mematuhi peraturan yang ada.

“Bagi yang tidak mematuhi perundang-undangan segera ditindak tegas. Yang pertama, itu kan sudah SP III menurut Dinas Perkim. Jadi, segeralah disurati Satpol PP untuk melakukan penindakan dan pembongkaran, jangan lama-lama lagi. Kemudian, kita mengharapkan stakeholder itu bekerjasama mulai dari trantip, kepling, lurah hingga camat harus melaporkannya ke Dinas Perkim bahwa di tempat itu telah terjadi pembangunan yang tidak memiliki PBG. Nah, disini sekarang yang sering kita temukan ini semua nggak berfungsi,” jelas Daniel Pinem yang juga politisi PDI Perjuangan di DPRD Kota Medan.

Daniel Pinem yang juga duduk di komisi IV DPRD Medan ini pun sangat menyayangkan sikap tidak taat aturan pemilik properti.

Padahal masih menurut Legislatif asal dapil 5 kota Medan ini, Walikota Medan sejak awal memimpin kota Medan terus menggenjot PAD dari sektor perizinan termasuk juga dari izin mendirikan bangunan.

“Diharapkan stakeholder menjalankan tugas hingga melakukan fungsinya dengan baik. Jangan karena ada temuan masyarakat atau temuan Wartawan, barulah ditindak lanjut,” cetusnya.(tp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *