tobapos.co – Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi membekuk terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu inisial ARN (22) warga Jalan Kunyit, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto Jumat (28/1/2022) kepada media menyampaikan, ARN ditangkap saat akan transaksi narkoba di rumah kosong di Jalan Asrama, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,82 gram dan 1 (satu) unit handphone telah diamankan di Polres Tebing Tinggi”
ujar Agus mengakhiri. (RS)