tobapos.co – Personil Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus seorang pria diduga pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika, berinisial “H” (26) alias Memet warga Dusun Sidorejo, Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Petugas menyita 9 butir pil warna merah diduga Narkotika jenis ekstasi seberat 3,56 gram.
Kasat Res Narkoba AKP M. Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (27/1/2022) mengatakan, pelaku diringkus saat sedang duduk di sebuah cafe yang terletak di Dusun X, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar dan meringkus “H” ujar Kasi Humas.
Saat diinterogasi sambung Agus, pelaku H mengaku , barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, kemudian pelaku dan barang bukti yang ditemukan diboyong ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku H alias Memet sudah diamankan di SatresNarkoba Polres Tebingtinggi untuk diproses sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Kata Kasi Humas Agus Arianto. (RS)