tobapos.co – Setelah DPRD Sumut, Pemuka Agama, Pengamat Hukum hingga Masyarakat beramai-ramai menanggapi soal maraknya lokasi perjudian di Sumatera Utara, rata – rata mereka meminta pihak kepolisian berwenang untuk melakukan tupoksinya, menindak tegas sebab jelas-jelas melawan hukum. Namun hingga detik ini belum juga terdengar, malah terpantau semakin marak, dari itu memohon kepada Kapolri agar mau turun tangan.

Hal itu pula dikutip dari yang disampaikan Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi SH. MH, “Kalau Polda Sumut tidak respon, maka masyarakat tentu berhak melaporkan informasi kepada Mabes Polri. Mudah-mudahan bisa perduli.” jelasnya.
Sebelumnya, hampir setiap Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara belakangan ini sedang marak bermunculan lokasi-lokasi perjudian, terutama perjudian jenis mesin, seperti : slot, rolet, boukong, tebak angka, jekpot hingga tembak ikan, tembak serangga dan banyak macam lainnya.

Itu semua disebut-sebut dikuasai kartel yang santer didengar dengan nama ‘7 Naga’ inisialnya inisial AS, AF, AK, BT, AT, STW, dan AH. Dahsyatnya lagi, bukan bentuk setoran lagi yang diberikan kepada oknum-oknum aparat nakal, namun sudah berbentuk besaran saham, ada yang adapat 40 persen, ada pula yang 20 persen.
Kemudian yang tak kalah memilukan, apakah hukum sudah tak berlaku lagi di Sumut ini? Sebab sudah jelas-jelas diberikan bukti foto terkait aktivitas di lokasi perjudian, namun bisa tetap beroperasi, dari itu pula muncul pertanyaan, Kepolisian Alergi Atau Melindungi..?

Bisa diambil contoh, sarang perjudian di wilayah Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumut, tepatnya di Jalan Tapian Nauli, Jalan Ringroad/Gagak Hitam, Jalan Bayu, Komplek Berlian Sari, dan masih banyak tempat lainnya.
Terkait ini, bahkan sudah tingkat Polda Sumut dikonfirmasi, kepada Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak juga sudah, tetapi beginilah kondisinya, di tempat – tempat perjudian dimaksud masih berpesta poran masyarakat berjudi, meski saat ini pandemi Covid-19 masih begitu kuat mengancam dengan varian barunya.

“Poldasu agar segera memberantas perjudian, itu kewajiban..masyarakat pemberi informasi harus diapresiasi bukan diabaikan,” seperti yang dikatakan Dr Redy.(Mri)