Sartua alias Tuek Akhirnya Ditangkap, Warga Helvetia Tengah Apresiasi Kapolrestabes Medan

Headline Kriminal

tobapos.co – Meski sebelumnya sempat lolos dari jeratan hukum, Sartua alias Tuek (51) akhirnya ditangkap Satnarkoba Polrestabes Medan, Jumat, 18 Des 2020 lalu, sekira Pukul: 10.15 WIB.

Penangkapan Sartua alias Tuek oleh Polrestabes Medan tersebut mendapat dukungan warga Kelurahan Helvetia, Tengah, serta memberikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Rico Sunarko.

Pasalnya, selama ini Polsek Helvetia terkesan tutup mata terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Menurut keterangan warga Blok 4 Kelurahan Helvetia Tengah, Sartua alias Tuek ditangkap Polrestabes Medan sesaat setelah tersangka menjual sabu kepada pelanggannya di Jalan Kamboja 15 Blok 4 tepatnya dibelakang Kantor Lurah lama.

“Tidak berapa lama setelah menjual sabu kepada pembeli, Tuek ditangkap Polrestabes Medan,”kata beberapa warga Blok 4 kepada wartawan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SH. SIK. MH//

Saat ditanya kepada beberapa warga terkait barang bukti (BB) yang diamankan pada saat Tuek ditangkap Polrestabes Medan.

“Wah BB infonya banyak bang, ada paket 100 ribu, seperempat dan paket setengah jie. Karna sebelum Tuek ditangkap pagi itu dia baru saja mendapat suplay barang dari bandarnya,”ujar warga semangat.

Ditanya siapa nama bandar sabu yang selama ini diedarkan Tuek di Kelurahan Helvetia Tengah?

“Nama bandarnya Sabam alias Tulang. Dia bandar tunggal narkoba (sabu) di Perumnas Helvetia ini,” teriak warga serentak.

Berdasarkan keterangan warga Helvetia, peredaran narkoba khususnya di Kelurahan Helvetia Tengah selama ini sudah sangat meresahkan warga sekitar. Pun demikian aparat penegak hukum seolah-olah tidak peduli, padahal hanya berjarak 150 meter dari Mako Polsek Helvetia.

Bahkan penuturan salah seorang warga, tokoh agama dan ibu pengajian sudah berulangkali menyampaikan dan melarang agar jangan menjual narkoba di sekitar masjid yang berada didekat lapangan Blok 4 Kelurahan Helvetia Tengah.

“Padahal sudah dilarang, tetap aja mereka jual barang haram itu. Tapi anehnya gak pernah digrebek apalagi menangkap bandarnya. Heran juga melihat Polsek Helvetia ini,”ketus warga Blok 4, Blok 18 dan Blok 3.

Kami berharap kepada Kapolrestabes Medan agar kiranya Sartua alias Tuek di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini.

Warga khawatir Tuek akan kembali lepas dari jeratan hukum. Pasalnya, bandar Tuek Sabam alias Tulang banyak kenalannya di Polrestabes Medan.

“Kami berharap dengan sangat kepada Kapolrestabes Medan agar kasus Tuek dilanjutkan hingga ke persidangan,” pinta warga.

Sementara itu, menurut keterangan Dedi (48) warga Blok 3 Kelurahan Helvetia Tengah, bulan desember 2019 Tuek pernah ditangkap satnarkoba Polrestabes Medan dalam kasus narkoba (sabu)

Sayangnya prosesnya tidak sampai ke persidangan, Tuek malah melenggang menghirup udara bebas.

“Bulan Desember 2019 tahun lalu Tuek pernah ditangkap Polrestabes Medan terkait kasus narkoba, tapibTuek lolos dari jeratan hukum,” ungkap Dedi kesal.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SH. SIK. MH saat disampaikan wartawan melalui WhatsApp, Minggu (20/12/2020) terkait laporan informasi penangkapan Sartua alias Tuek oleh anggota satnarkoba Polrestabes Medan menyampaikan terimakasih dan akan melakukan pengecekan.

“Tks, akan saya cek,” jawab Kapolrestabes singkat. (Sofar Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *