Yanglim Plaza Medan Dijadikan Sarang Judi, Memberi Kesempatan Bisa Dijerat Pidana

Headline Kriminal

tobapos.co – Langsung datang ke lokasi, di Jalan Emas Nomor 1, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, wartawan tobapos disambut beberapa penjaga perjudian jenis mesin, di dalam gedung Yanglim Plaza.

Pria berambut pendek saat itu dengan jelas menerangkan, kalau lokasi sempat tutup. Namun kembali beroperasi sejak sekitar 2 bulan lalu hingga kini.

Ditambahkan beliau lagi, kalau yang dipakai sebagai humas di perjudian tersebut adalah oknum pekerja media bernama Simon Sembiring.

”Sudah dua bulan ini berjalan, kemarin sempat tutup.” jelasnya.

Informasi di lokasi dan berdasarkan pantauan, tampak tempatnya yang dibuat sebegitu nyaman lengkap dengan lantunan musik dan ber AC. Mesin judinya seperti tembak ikan, slot, rolet dan banyak macam lainnya ada puluhan.

Baca Juga :   Sabu Dalam Sendal, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 4 Pria Dari Hotel

Disebut – sebut, pengusaha judi tersebut bernama Aking. Pekerja di gedung Yanglim mengatakan kalau hari biasa, jam 10 malam lokasi baru agak sepi.

Saat di lokasi, terlihat jelas dipadati para pemain yang rata – rata merupakan warga keturunan. Diperkirakan, perputaran uang di sarang perjudian tersebut perharinya ratusan juta.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan saat dikonfirmasi melalui seluler belum memberikan jawaban hingga berita ini dimuat. Sabtu (10/12/2021).

Terpisah, menurut sumber lainnya, hanya di Yanglim Plaza saja yang berani buka perjudian terang – terangan di Kota Medan saat ini. ”Cuma disini yang aman dan berani beda, soalnya buka di pusat perbelanjaan, mungkin sudah berkawan dengan aparatnya.”ujar Aseng salah seorang pemain aktif disana.

Baca Juga :   Transformasi Perusahaan, Novita: Prinsip Rotasi JXB, Right Man on The Right Place

Masih kata sumber, selain di Yanglim, di Jalan Platina Marelan juga milik pengusaha judi yang sama dengan di Yanglim Plaza.

Sekedar informasi tambahan, bila memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi dapat dijerat pidana sesuai Pasal 303 KUHP (Amri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *