tobapos.co- Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) No. 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan pada Minggu (11/8) di Sekolah Yayasan Suci Murni Jalan Perak No. 34 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli.
Hendra Fernandes menjelaskan lagi adapun warga yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah harus melapor ke kelurahan setempat melalui kepala lingkungan. Selanjutnya, pihak kelurahan akan melakukan musyawarah kelurahan (muskel) dan akan dilakukan survei setelah dikatakan layak maka data warga akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk di usulkan sebagai calon penerima bantuan di kementerian sosial.
“Jadi silahkan mendatangi kepling masing-masing agar didata dan diusulkan pada Muskel untuk dimasukkan ke data Six N G dari Dinas Sosial Kota Medan. Karena di kantor kelurahan sudah ada perwakilan dari Dinas Sosial yang akan mendata watha kurang mampu, ” ujarnya sembari menyarankan warga yang ingin mendapatkan informasi agar dapat mendatangi kantor kelurahan setempat.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Nurul Aida Fitri, SP.d, mengatakan bagi warga yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar melaporkan ke sekolah masing masing agar terdata sebagai siswa penerima bantuan pendidikan.
Pelaksanaan Sosperda tersebut diakhiri dengan membagikan suvenir dan nasi kotak disertai foto bersama seluruh undangan yang hadir.(tp)