tobapos.co – Berakhir sudah pelarian inisial PP alias P (36), selama tujuh bulan jadi buronan, warga Jalan Binjai Km 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kecamatan Sunggal DS tersebut akhirnya berhasil ditangkap team kejahatan anti bandit (TEKAB) Polsek Sunggal Polrestabes Medan.
PP alias P pelaku penikaman terhadap TS (18) yang terjadi di Warnet Logos di Jalan Binjai Simpang Pardede tersebut tak berkutik saat ditangkap petugas dirumahnya, Jumat (3/9/2021) sekira Pukul 01.00 WIB.
Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring menjelaskan, pelaku PP alias P ditangkap berdasarkan laporan korban TS (18) dengan bukti Laporan Polisi : LP / 44 / K / II / 2021/SPKT SEK SUNGGAL, tanggal, 11 Februari 2021.
“Kejadian penganiayaan itu terjadi di Warnet Logos pada hari Rabu, 10 Februari 2021 lalu, sekira Pukul: 21.00 WIB. Saat itu korban yang tengah main warnet, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung menganiaya korban. Pelaku juga menikam korban dan langsung melarikan diri,” ujarnya.
Sementara TS yang menjadi korban penikaman, langsung mendatangi Polsek Sunggal untuk membuat laporan pengaduan.
Petugas Polsek Sunggal yang mendapatkan laporan segera melakukan pengecekan ke Tkp guna melakukan penyelidikan.
Beberapa bulan kemudian, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya itu pun langsung meringkus pelaku.
“Pada hari Jumat tanggal, 3 September 2021 sekira Pukul 01.00 WIB, Tekab Polsek Sunggal dipimpin Panit II Reskrim ipda Bambang Wahid, SH mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya. Tak mau buruannya kabur, tim pun langsung bergerak dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di rumah,”ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pelaku diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka PP sudah kita tahan dan masih diperiksa guna pengembangan perkaranya. Untuk pelaku kita persangkakan dengan Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.”pungkas Kanit Reskrim. (TP – Sofar Pandjaitan)