Transportasi Kapasitas 100 Persen, Simanjuntak: PDI Perjuangan Ingatkan Potensi Penularan Covid-19

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Pemprov DKI Jakarta memberlakukan transportasi di Ibukota dengan kapasitas 100 persen atau kembali normal di masa PPKM Level 2. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI mengingatkan masih adanya potensi penularan virus Covid-19 meskipun jumlah kasus mulai melandai.

“Potensi kenaikan (kasus Covid-19) masih ada, walau fatalitas sepertinya tidak seperti kemarin karena vaksinasi. Tentu ini akan bisa kita ketahui seiring waktu,” kata Gilbert Simanjuntak (foto) di Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Kebijakan untuk mengijinkan transportasi tanpa pembatasan kapasitas, Gilbert menilai, lantaran Pemerintah DKI merujuk pada penurunan level PPKM di Ibukota. Namun demikian, kata Simanjuntak, Pemprov DKI mesti menyadari bahwa transportasi umum dipastikan melibatkan banyak orang di saat kasus harian Covid-19 masih mencapai ratusan. 

Baca Juga :   Ketua KONI DKI Harus Visioner, Nama Hidayat Humaid Masuk Kriteria yang Diharapkan

“Kebijakan kapasitas 100% itu buah dari turunnya level PPKM DKI ke level 2. Dengan demikian, aktivitas sosial masyarakat dapat dilonggarkan. Kekhawatiran dengan masih adanya 100 kasus per hari tentu harus diperhatikan, apakah ini sudah masuk endemik atau tidak,” ucap Simanjuntak.

Karena itu, dia mengingatkan, pemberlakuan transportasi umum tanpa ada batasan kapasitas penumpang harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan. Hal itu guna menghindari penularan virus Covid-19 melalui Transportasi umum. “Sebaiknya kebijakan 100 persen tetap diikuti pengawasan prokes,” tutup Simanjuntak.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19.

Dalam aturan pada masa PPKM kali ini, ditetapkan bahwa kegiatan pada moda transportasi pada kendaraan umum, angkutan massal, taksi, kendaraan rental, hingga ojek diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. (TP 2)

Baca Juga :   Asuransi Generali Diminta Harus Bayar Klaim, Kuasa Hukum Nasabah Tegaskan Jangan Seolah Putar Balik Isu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *