tobapos.co – Menindaklanjuti imbauan Pemerintah pusat yang melarang pelaksanaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi menerbitkan Surat Edaran Nomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021, tentang peniadaan mudik yang ditandatangani Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM.
Surat edaran pemberlakuan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H ini dilakukan untuk menekan dan menghindari penyebaran wabah Covid-19 yang hingga kini masih trus mengancam.
Hal itu disampaikan Jubir Pemko Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si pada Senin (3/5/2021) di Rumah Dinas Walikota Tebing Tinggi.
“Pemko Tebing Tinggi melalui Satgas Covid-19 secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran yang meniadakan perjalanan mudik bagi seluruh warga dan masyarakat sejak 6 Mei – 17 Mei 2021. Dalam surat itu juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan lintas Kabupaten/Kota’Provinsi,”ujar Dedi.
Dijelaskannya, bahwa dalam pelaksanaan Surat Edaran ini, Pemko Tebing Tinggi akan mendirikan pos-pos penjagaan di wilayah perbatasan Kota Tebing Tinggi.
Pengecualian diberikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak atau yang bersifat non-mudik seperti, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, bekerja, ibu hamil dan kepentingan persalinan.
Lanjutnya, pengecualian juga diberlakukan bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD dengan menunjukkan surat ijin perjalan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat Pejabat Eselon II, begitu juga bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum juga diatur secara detail dalam Surat Ederan ini.
“Selain SIKM, surat keterangan negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1 x 24 jam juga harus dimiliki saat melakukan perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan kepada petugas yang ada di setiap pos pemeriksaan yang dilintasi,”jelasnya.
Dalam hal ini Pemko Tebing Tinggi berharap masyarakat dapat mematuhi dan menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran ini. Tetap melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) saat melakukan aktifitas, khususnya dalam melaksanakan ibadah saat Bulan Suci Ramadan dan shalat Idul Fitri.
“Kita berharap masyarakat agar mengikuti aturan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya. Lakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah. Tetap menjalankan Prokes 5M secara ketat dan disiplin. Karna inilah cara yang terbaik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” harap Dedi.
Mari bersama-sama jaga diri, keluarga dan lingkungan. Karna, bersama kita pasti bisa,”pungkasnya. (TP ~ Rudi Sibarani)