tobapos.co – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan sapi TA 2019 Asahan yang disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 615 juta, kembali digelar di PN Tipikor Medan, Rabu 2 Maret 2022, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam surat tuntutan jaksa yang dibacakan oleh jaksa Harold Marnangkok, SH, MH dihadapan majelis hakim, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nina Syahraini, S.St.Pi sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan diancam pidana Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Adapun Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
1.Menyatakan terdakwa NINA SYAHRAINI, S. St. Pi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan PRIMAIR;
2.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NINA SYAHRAINI, S. St. Pi selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa ditahan, dan diharuskan membayar Denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
3.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa NINA SYAHRAINI, S. St. Pi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Sahlan sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan diancam pidana Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Adapun Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
1.Menyatakan Terdakwa Muhammad Sahlan Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) Ke-1e KUH Pidana sebagaimana dalam DAKWAAN PRIMAIR.
2.Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dengan perintah terdakwa ditahan dan membayar Denda sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
3.Membebankan Uang Pengganti kepada Terdakwa Sebesar Rp615.926.429,00 (Enam ratus lima belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) dan jika Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, Terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara.
4.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa MUHAMMAD SAHLAN sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
6.Bahwa terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa Nina Syahraini S.St.PI, didampingi oleh Penasehat Hukum yakni dari Kantor Pengacara Leo Napitupulu, SH,M.Hum sedangkan terdakwa Muhammad Sahlan didampingi oleh Penasehat Hukum dari Bahren Samosir,SH mengajukan Pledoi sehingga persidangan dilanjutkan pada dua pekan kedepan.
Menanggapi hal tersebut, 37 Tim Pengacara Pembela MS melalui juru bicaranya Bahren Samosir, SH usai persidangan menegaskan bahwa tuntutan jaksa dinilai tidak berdasar hukum, mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta terkesan begitu bersyahwat ingin memenjarakan seseorang.
“Iyaa… jadi tuntutan tadi itu kami nilai tidak berdasar hukum serta mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan…”. Demikian ketusnya pada awak media.
Diungkapkan Bahren “bahwa idelanya tuntutan itu harus didasarkan pada bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga menurut kami, banyak bukti dan fakta yang dimanipulasi, di antaranya pengakuan kelompok penerima bantuan sapi yang tegas mengaku bahwa sapi-sapi tidak pernah diperiksa giginya, kemudian menggunakan alat ukur yang tidak standard, bahkan ada dugaan kuat bahwa laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh ahli Hamdan yang sudah meninggal dunia tidak valid bahkan sempat terungkap tanda tanda tangan dalam BAP ahli diduga palsu, belum lagi soal keterangan ahli peternakan, ahli pengadaan dan ahli pidana, dan banyak lagi fakta-fakta yang kami anggap klien kami dinyatakan jauh dari tuntutan jaksa itu… belum lagi misalnya bahwa tidak ada kewajiban klien kami didalam kontrak harus menyediakan sapi yang bersertifikat, dan lain2 fakta persidangan… kan ini mestinya dijadikan pertimbangan jaksa dalam menuntut seseorang…”. jelasnya.
Bahren melanjutkan bahwa dalam penegakkan hukum tidak boleh menuntut seseorang berdasarkan syahwat kebencian ingin menghukum seseorang, sebab tujuan proses penegakkan hukum itu sendiri adalah menemukan kebenaran dan keadilan…”. tutup Bahren.(do)