Terkait Berita Kantor Asuransi Generali Nyaris Disegel, Ini Tanggapan Generali

Peristiwa

tobapos.co – Terkait pemberitaan “Kantor Asuransi Generali Nyaris Disegel, Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Diminta Dicopot” yang diunggah tobapos.co pada Kamis (17/3/22),  pihak PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) melalui Windra Krismansyah, Head of Corporate Communications menyampaikan, Pada hari Kamis, tanggal 17 Maret 2022, ada sekelompok orang yang mendatangi Kantor Pemasaran Generali Galaxy untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait proses hukum atas kasus klaim yang sedang berjalan.

Aspirasi kelompok tersebut saat itu telah disampaikan dan diterima dengan baik yang berlangsung kurang lebih selama 20 menit.

Dalam penyampaian aspirasi tersebut tidak ada upaya penyegelan Kantor Pemasaran Generali Galaxy, sehingga semua pemberitaan tentang upaya penyegelan Kantor Pemasaran Generali tersebut jelas tidak benar dan sama sekali berbeda dari kejadian yang sebenarnya.

Tidak seorangpun kecuali pihak yang bewenang dan dengan izin yang sah berhak melakukan penyegelan dan menghentikan aktivitas orang lain, karena tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Jika benar ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin melakukan perbuatan hukum, maka Generali mencadangkan hak hukumnya untuk secara hukum mengambil tindakan tegas kepada siapapun itu.

Selanjutnya saat itu perwakilan Generali Indonesia telah menjelaskan bahwa semua aspirasi terkait tuntutan nasabah atas proses hukum yang sedang berjalan telah ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu dihimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan, karena seperti apa yang telah kami sampaikan sebelumnya, sebenarnya saat ini pun nasabah melalui kuasa hukumnya sudah melakukan upaya hukum atas polis-polisnya.

Untuk polis asuransi syariah, kuasa hukum nasabah telah mengajukan upaya hukum kasasi atas Keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang telah dimenangkan oleh Generali Indonesia dan tidak mengabulkan tuntutan nasabah.

Sedangkan untuk polis asuransi konvensional yang oleh kuasa hukum nasabah sebelumnya pernah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah dihentikan dan dicoret dari register Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami menghormati hak nasabah jika nasabah melalui kuasa hukum yang sekarang masih ingin melakukan upaya hukum lebih lanjut.

Sampai saat ini, kuasa hukum nasabah sendiri tidak pernah melakukan komunikasi resmi apapun kepada kami baik melalui surat keluhan maupun somasi, selain ucapan dan komentar yang bersangkutan melalui media.

Untuk itu kami menghimbau sekali lagi kepada semua pihak untuk menghargai proses hukum yang berjalan di pengadilan dan tidak terpancing kepada upaya-upaya pihak tertentu yang ingin menciptakan pengadilan jalanan.

Generali Indonesia selalu mengedepankan komitmen dalam membayarkan hak-hak nasabah sesuai dengan ketentuan polis. Di sepanjang tahun 2021, kami telah membayarkan klaim jiwa dan kesehatan selama lebih dari Rp. 1 trilliun kepada lebih dari 202 ribu keluarga Indonesia, termasuk klaim kesehatan, penyakit kritis dan meninggal dunia. Nilai klaim tersebut juga mencakup klaim terkait COVID-19 sebanyak lebih 7.000 kasus senilai Rp. 253 miliar atau sebesar 25% dari keseluruhan klaim di tahun 2021.

Perlu kami sampaikan kembali bahwa Kantor Pemasaran Generali Galaxy yang berlokasi di kawasan Komplek Multatuli Indah, merupakan kantor pemasaran yang berfungsi sebagai pemasaran produk sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk layanan dan keputusan klaim adalah wewenang dari kantor pusat Generali Indonesia di Jakarta. Sebagai perusahaan asuransi yang tercatat dan diawasi oleh OJK, seluruh tenaga pemasar atau agen kami merupakan agen-agen yang telah memiliki kompetisi yang memadai dan profesional di bidang mereka, serta telah tersertifikasi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Demo atau aksi-aksi lainnya dapat menggganggu aktivitas agen-agen kami dalam melayani nasabah yang membutuhkan layanan asuransi. Besar harapan kami, tanggapan ini dapat diterima dengan baik dan dipublikasikan oleh Medanposonline.com untuk memberikan informasi yang seimbang dan kejelasan bagi semua pihak terkait.

Demikian disampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Hormat Kami, PT Asuransi Jiwa. Generali Indonesia Windra Krismansyah Head of Corporate Communications.

Diberitakan sebelumnya, massa dari Ampera (Aliansi Masyarakat Pembela Rakyat) melakukan demo di depan kantor Asuransi Generali Indonesia di Komplek Multatuli, Kamis (17/3/2022). Mereka menuntut agar pihak asuransi Generali mencairkan klaim asuransi nasabah yang bernama Anik, warga Tanah Karo yang saat ini menderita sakit kanker akut yang perlu dana untuk perawatan.

Anik menuntut haknya asuransi sebesar Rp.3 milyar sesuai polis yang diberikan Rp.10 juta setiap bulan. Yang mana, Anik masuk menjadi nasabah asuransi Generali sejak Mei 2018 namun 5 bukan kemudian atau Oktober 2018, dia divonis dokter menderita kanker yang sudah akut.

Menurut kuasa hukum Anik, Darmawan Yusuf SH.SE.M.Pd.MH mengatakan bahwa kliennya itu masuk asuransi Generali syariah dan konvensional. Namun saat ini yang menjadi persoalan Asuransi Konvensional Generali dan tidak ada hubungan dengan yang Asuransi Syariah. Dan Premi konvensional setiap bulannya Rp.10 juta.

Aksi demo ke kantor Asuransi Generali di Komplek Multatuli Medan terjadi sudah berulang-ulang hingga ke OJK Sumbagut Regional 5. Namun sampai saat ini, tuntutan massa agar agar pihak asuransi mencairkan klaim nasabahnya bernama Anik tidak terealisasi.###

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *