Tarif JakLingko, Dewan Minta Kajian Beban Subsidi Terintegrasi

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) agar melengkapi kajian subsidi yang akan dibebankan melalui rencana pengintegrasian tarif JakLingko.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Yusuf mengatakan, besaran usulan pengintegrasian tarif JakLingko yang terdiri atas Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT) dan Transjakarta yang diusulkan sebesar Rp10 ribu untuk sekali bayar masih perlu pengkajian lebih lanjut. Khususnya, dalam penghitungan besaran alokasi subsidi dengan besaran penghasilan dan pengeluaran yang dikelola antar moda transportasi.

“Kita juga ingin tahu karena subsidi itu berkaitan dengan keuangan, berapa dengan konsep integrasi (JakLingko) tersebut yang kita subsidi kepada masyarakat kita itu berapa. Jangan juga dengan adanya konsep integrasi tersebut membebani Pemprov DKI juga,” katanya di Gedung DPRD DKI, Selasa (15/03/2022).

Usulan plafon tarif integrasi sebesar Rp10 ribu sesuai Rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Surat Nomor 089/DTKJ/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021.

Besaran angka tersebut mempertimbangkan hasil kajian Willingness to Pay (WTP) masyarakat berpenghasilan rendah untuk menggunakan kendaraan umum di Jabodetabek (MRTJ, LRTJ, TransJakarta, Mikrotrans, Mini trans, dan KCI) sekitar Rp4.917. Sementara jika berdasarkan karakteristik perjalanan dekat sedang dan jauh maka nilai WTP masyarakat untuk semua moda adalah Rp3.050, Rp4.753, dan Rp5.481.

Karena itu, Yusuf meminta agar laporan keuangan masing-masing BUMD dalam rencana integrasi tarif layanan JakLingko nantinya wajib dilaporkan dalam rangka upaya pertimbangan Komisi C dalam menganalisa potensi pemberian subsidi secara komprehensif.

“Kita juga mau dari teman-teman di LRT, MRT dan Transjakarta juga memberikan paparan kepada kita berapa subsidi yang akan diberikan. Apakah dengan rencana integrasi dari 3 moda transportasi subsidinya berkurang atau bagaimana, ini kan perlu kita ketahui hal-hal tersebut,” ungkap Yusuf.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan pihaknya bersama ketiga operator penyedia layanan masing-masing moda transportasi akan menghitung kembali  besaran subsidi ideal sebagaimana salah satu masukan dari Komisi C hari ini. 

“Jadi untuk beban subsidi akan kita evaluasi lagi, karena memang besarnya variatif dari data yang ada di 2019 ada Rp19 miliar dari besaran PSO kita Rp4 triliun itu pengaruhnya dengan besaran subsidi. Begitu demikian halnya juga dengan 2020 itu sekitar Rp4 miliar dan 2021 adalah sekitar Rp6 miliar dari besaran subsidi kita Rp4,5 triliun,” tandas Syafrin. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *