Salinan Surat Berisi ‘Lahan Di Tadukan Raga Deli Serdang Dinyatakan Bukan HGU PTPN 2’ Diduga Berbau Korupsi, Melalui Ali Fikri Disampaikan Ke KPK

Headline Korupsi

tobapos.co – Diperolehnya salinan surat yang berisi penjelasan status lahan di Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dengan luas sekitar 19.403 meter persegi menyatakan bukanlah HGU PTPN 2 Kebun Patumbak, dengan kop surat PTPN 2, lalu terdapat nama dan tanda tangan inisial MTW disebut sebagai General Menejar, kini menjadi sorotan penegak hukum.

Pasalnya, informasi terkait hal diatas yang diduga berbau korupsi, telah disampaikan tim tobapos.co kepada Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui whatsapp ke nomor 0852 1607 ####.

Selain kepada Fikri, telah juga dilayangkan informasi tersebut kepada Direktorat Pengaduan KPK di nomor 0811 959 ###, sebagaimana informasi yang didapat, KPK saat ini dikarenakan masa pandemi Covid-19 menerima pengaduan masyarakat secara daring seperti melalui whatsapp sampai waktu yang belum ditentukan.

Pengakuan Merupakan Alat Bukti Hukum, MTW Terus Membantah

Terkait salinan surat diduga berisi tanda tangannya yang menjelaskan lahan di lokasi tersebut diatas bukanlah lahan HGU PTPN 2 Kebun Patumbak, MTW yang dikonfimasi tobapos.co Senin (5/10/2020), terus membantah.

“Saya tidak ada mengeluarkan surat tersebut. Bukan pak. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Saya tidak ada knal dengan pihak 2 yg dimaksud,” jawabnya sembari mengiyakan, sebuah pengakuan merupakan salah satu alat bukti dalam hukum.

Anehnya, saat ditanya : Bila pada surat (yang difoto) terdapat nama bapak (MTW) dan membawa – bawa nama PTPN 2 dan bapak selaku menejer di wilayah pada isi surat (Tadukan Raga) tentunya bisa merugikan PTPN 2 selaku BUMN, surat itu juga bisa mengarah ke perbuatan tindak pidana terkait bapak tidak mengakuinya, apakah bapak akan mengadukan kepada pihak penegak hukum? namun hingga berita ini dimuat, MTW belum membalas.

Pada pemberitaan sebelumnya, menurut pengakuan Kenedy Sibarani Kabag Hukum dan Tanaman PTPN 2, kalau areal Kebun Patumbak yang diperuntukkan untuk lokasi perkuburan mewah dimaksud (Di Dusun V, Desa Tadukan Raga, STM Hilir, Deli Serdang) masih memiliki HGU (PTPN 2), dengan nomor 95 , “Ada kelalaian pihak PTPN 2 untuk mempertahankan aset tersebut,” katanya.

Saat lokasi tersebut disambangi tim tobapos.co, Senin (28/9/2020), siang, beberapa pekerja beraktivitas melakukan pembangunan fasilitas kamar mandi dan pemasangan keramik.

“Planknya ada di depan itu bang, punya yayasan, termasuk mewah ini bang,” kata salah seorang pekerja.

Pantauan di tempat tersebut, di lahan yang akan dibangun itu masih tampak dikelilingi pohon sawit dan pohon -pohon tua.(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *